Satpol PP Samarinda Sita Ratusan Botol Miras Tekan Kriminalitas Jelang Pergantian Tahun

Satpol PP Samarinda Sita Ratusan Botol Miras.

Satpol PP Samarinda Sita Ratusan Botol Miras.

Portalborneo.or.id, Samarinda – Menjelang perayaan pergantian tahun 2022 ke 2023, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda menggelar razia minuman keras (miras) di sejumlah toko kelontong di Kota Tepian, pada Senin (26/12/2022) sore.

Dalam razia tersebut, Satpol PP Samarinda menyasar sejumlah toko kelontong yang berada di Jalan KS Tubun, Jalan AM Sangaji eks Belibis, Jalan KH Harun Nafsi, dan Jalan Sultan Alimuddin.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Samarinda, Ismail menerangkan bahwa razia tersebut bertujuan guna menekan tindak kriminalitas pada malam pergantian tahun mendatang.

“Untuk kegiatan ini menjelang tahun baru, kita menggelar razia minuman keras untuk menekan tindak-tindak kriminalitas. Hasilnya hari ini ada beberapa tempat yang kita razia karena menjual miras,” ucap Ismail saat dikonfirmasi awak media di kantornya.

Hasil dari razia tersebut, Ismail mengaku pihaknya telah berhasil mengamankan ratusan botol miras dengan berbagai jenis dan merk dari beberapa toko kelontong.

“Hasilnya ada 18 dus yang kita amankan isinya ada 217 botol miras dengan berbagai jenis merk dan kandungan alcohol yang berbeda-beda,” ungkapnya.

“Ini kami lakukan penyitaan karena tidak memiliki izin jual. Karena izinnya itu hanya sebagai toko kelontong saja atau menjual sembako. Jadi tidak berizin atau illegal,” sambunngnya.

Selain itu, Ismail mengaku bahwa pihaknya akan melakukan razia miras hingga malam tahun baru 2023 mendatang. Bahkan, razia tidak hanya akan menyasar toko kelontong saja, melainkan juga tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin jual.

“Memang kita setiap tutup tahun selalu razia miras, tujuannya untuk mengurangi kriminalitas yang ada di Kota Samarinda. Mulai hari ini kita sudah gelar razia sampai dengan malam tahun baru nanti. Nggak cuma toko kelontong saja nantinya kita juga akan menyasar tempat hiburan malam,” sebut Ismail.

Saat disinggung mengenai sanksi apa yang akan diberikan kepada para penjual miras illegal, Ismail menjawab bahwa hal tersebut masih akan ditindak lanjuti oleh Bidang Perundang-undangan Satpol PP Samarinda.

“Untuk sanksi sendiri akan kita serahkan kepad bidang perundang-undangan. Razia ini juga ada beberapa tempat yang sudah berkali-kali yang dilakukan razia namun masih melanggar. Itu nantinya akan diatur oleh bidang perundangan bagaiman ketegasannya,” pungkasnya.

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/Nfl)

Loading

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait