Portalborneo.or.id, Samarinda – Hasil inspeksi mendadak (sidak) di cafe The Arion, Jalan Juanda 3, Kecamatan Samarinda Ulu, akhirnya terbukti ada kegiatan transaksi jual beli minuman keras (miras) ilegal. Aparat terkait Satpol PP dan DPRD Samarinda mengambil tindakan tegas dengan penyegelan tempat usaha, Minggu (27/3/2022) malam.
Personel Satpol PP Samarinda melakukan penggeledahan, pada akhirnya menemukan tempat penyimpanan miras ilegal, yang tersembunyi di bawah tanah ruangan Cafe The Arion.
Dari hasil laporan, beberapa hari yang lalu kerap terjadi kegaduhan yang disebabkan oleh para pengunjung Cafe The Arion. Diduga akibat kegaduhan karena pengunjung usai meminum miras ilegal yang di jual Cafe The Arion.
Sidak ini lanjutan operasi yang digelar pada Sabtu lalu, Satpol PP pun telah menegur malam sebelumnya dengan memanggil ke kantor, si pemilik cafe untuk memperlihatkan surat perizinan usaha.
“Tetapi yang datang bukan pemilik cafe, di situ kita minta surat perizinannya kita tunggu sampe sekarang tidak ada perizinannya,” ucap Herri Herdany Kabid Perundang-undangan Satpol PP Samarinda.
Bukan hanya tidak ada izin penjualan miras saja, Herri menjelaskan, pada Minggu (27/3/2022) dini hari tadi, di perkirakan sekitar pukul 03.00 Wita di Cafe The Arion telah terjadi kegaduhan antar pengunjung yang diduga karena pengaruh miras.
“Pada dini hari tadi, langsung ditindak lanjuti oleh Polsek Samarinda Ulun,” ujarnya.
“Makanya malam ini kami hentikan semua oprasional Cafe The Arion,” tambahnya.
Akibat dua masalah tersebut Cafe The Arion akhirnya resmi disegel pihak berwajib. Denga memasang stiker di cafe tersebut yang bertulisan “Usaha/kegiatan ini dalam pengawasan Satpol PP kota Samarinda”.
“Tempat ini ditutup sampai surat perizininan cafe ini keluar baru dapat beroperasi kembali,” tuturnya.
Selain Cafe Arion, petugas juga mendapati puluhan botol miras ilegal di dua cafe sekitar. Sebab tak bisa menunjukkan izin penjualan miras, para petugas langsung memasang stiker penyegelan di cafe yang terbukti menjula miras ilegal.
Ratusan botol miras ilegal yang disita petugas, Herri mengungkapkan rata-rata minuman tersebut masuk dalam golongan B dan C yang artinya mengandung alkohol di atas 20 persen.
“Golongan ini hanya di perbolehkan diperjual belikan di Hotel berbintang dan Lestoran, yang memiliki izin remsi,” tegasnya.
Sebagai informasi, Cafe Arion pun disangkakan telah melanggar peraturan daerah (Perda) atau peraturan wali kota (Perwali) nomor 6 tahun 2013 tentang peredaran dan pengawasan miras di Cafe Arion.
Dalam stiker penyegelan pun tertera keterangan bahwa tempelan itu dilarang dilepas sebelum melaksanakan kewajiban dan peruntukannya sesuai Pasal 3 Ayat (1) dan Ayat (5) Huruf B, F dan I Sesuai peraturan daerah nomor 6 tahun 2009.
(Tim Redaksi Protalborneo.or.id)