Portalborneo.or.id, Samarinda – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar workshop bertajuk “Konten Kreatif dan Jurnalistik Antikorupsi” di Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Kalimantan Timur, Jalan Basuki Rahmat, Rabu (24/7/2024). Acara ini dihadiri oleh jurnalis dan akademisi dari berbagai kampus di Kaltim.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK RI, menyampaikan bahwa tujuan utama dari workshop ini adalah mengajak para jurnalis dan akademisi untuk berperan aktif dalam upaya penurunan angka korupsi melalui berbagai konten kreatif dan penulisan jurnalistik.
“Kami ingin memberikan edukasi yang bersifat mencegah korupsi dan menutup celah korupsi. Efektivitas edukasi ini tidak kalah penting dibandingkan dengan tindakan penindakan yang dilakukan oleh KPK,” kata Ali Fikri.
Workshop ini membahas tiga tipologi utama tindak pidana korupsi: suap menyuap, gratifikasi, dan konflik kepentingan. Ali menjelaskan bahwa dari sekitar 1.400 kasus yang ditangani KPK, lebih dari 900 kasus adalah suap menyuap.
“Suap menyuap tidak hanya berbicara mengenai kerugian negara, tetapi juga kerugian yang diderita oleh pihak lain akibat penyalahgunaan jabatan,” jelasnya.
Ali juga menguraikan perbedaan antara suap dan gratifikasi.
“Suap menyuap terjadi karena ada kepentingan langsung yang sedang dibicarakan, seperti antara panitia lelang dan vendor. Sedangkan gratifikasi adalah pemberian sesuatu sebelum ada kepentingan langsung, seperti seorang jaksa yang menerima hadiah meskipun tidak sedang menangani perkara. Penerima gratifikasi bisa dipidana, kecuali jika melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja.”
Selain itu, Ali menyoroti bahwa penerima gratifikasi dapat melaporkan penerimaan tersebut ke KPK untuk menghindari pidana di masa mendatang.
“Makanan, karangan bunga, tiket bernilai ekonomis, termasuk uang tunai, adalah contoh gratifikasi yang sering dilaporkan kepada KPK,” tambahnya.
Dalam penutupan workshop, Ali menekankan pentingnya visi dan misi KPK dalam menurunkan tingkat korupsi di Indonesia.
“Zero toleransi terhadap korupsi harus dioptimalkan. Dengan 1.800 pegawai KPK, kami terus berupaya menurunkan kasus korupsi di negeri ini,” tegasnya.
Sebagai bagian dari sosialisasi, KPK juga melakukan survei Penilaian Integritas (SPI) ke seluruh pemerintah daerah, melibatkan pihak internal, eksternal, dan ahli. Hasil survei ini dapat diakses melalui website jaga.id, memberikan transparansi dan data yang akurat mengenai penilaian integritas di berbagai daerah.
Tim Redaksi Portalborneo.or.id/FRC