Rapat Paripurna DPRD Kaltim Membahas Perlindungan Kelembagaan Adat Desa

Caption: Ketua Pansus Kelembagaan Desa Adat, Rusman Yaqub.

Portalborneo.or.id, Samarinda – Dalam rapat paripurna ke-6 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur pada masa sidang pertama tahun 2024, agenda utama yang diangkat adalah pembentukan Panitia Khusus (Pansus) kelembagaan adat desa, Senin (24/3/2024).

Ketua Pansus terpilih, Rusman Yaqub, menuturkan pembahasan tersebut menyoroti urgensi pengakuan hukum terhadap lembaga adat desa.

Menurut Rusman Yaqub, pengakuan hukum terhadap lembaga adat desa memiliki peranan yang sangat penting dalam melindungi masyarakat adat dari berbagai risiko, terutama terkait dengan penggusuran lahan akibat investasi yang berdampak negatif.

Dirinya mencontohkan kasus-kasus konflik di lapangan antara masyarakat adat dengan pihak investor.

”Seperti konversi lahan adat menjadi perkebunan sawit dan tambang, yang seringkali mengakibatkan benturan yang dahsyat dan berujung pada risiko penggusuran,” kata Rusman.

“Kita harus sadar bahwa banyak lembaga adat dan masyarakat adat yang terancam akan keberadaannya jika tidak dilindungi secara hukum,” imbuhnya.

Politikus Partai PPP tersebut menegaskan bahwa langkah ini tidak hanya menjadi kewajiban DPRD, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama untuk melindungi kehidupan sosial masyarakat adat dari ancaman investasi yang hanya menguntungkan segelintir pihak.

Dalam konteks Kalimantan Timur, hal ini menjadi lebih penting mengingat sejarah dan keberlanjutan struktur sosial serta budaya masyarakat lokal yang telah ada sejak sebelum berdirinya negara.

Pihak DPRD Kalimantan Timur mengaku merasa terpanggil untuk bertindak dalam melindungi kepentingan masyarakat adat dan melestarikan kehidupan sosial mereka. Mereka menekankan bahwa desa adat dan lembaga-lembaga adat harus dijamin oleh negara, serta menyoroti fakta bahwa banyak lembaga adat dan masyarakat adat terancam hilang akibat kepentingan investasi yang tidak memperhatikan keberlangsungan kehidupan sosial masyarakat lokal.

“Perlindungan terhadap desa adat dan lembaga-lembaga adat harus diwujudkan melalui upaya konkret, termasuk pembahasan Peraturan Daerah (Perda) yang mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat serta melestarikan kearifan lokal yang telah ada secara turun-temurun,” terang Rusman.

Tim Redaksi Portalborneo.or.id/FRC

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait