Pemkot Musnahkan Miras Ilegal dan Kostum Badut

Foto : Proses pemusnahan barang ilegal.

Foto : Proses pemusnahan barang ilegal.

Portalborneo.or.id, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kembali memusnahkan barang bukti yang diputus Pengadilan Negeri Samarinda.

Aksi tersebut terjadi di parkiran barat balai kota, Kegiatan ini rutin dilakukan setiap tahun, selain pemusnahan peralatan badut, miras ilegal juga dimusnahkan, Kamis (27/1022).

Walikota Samarinda Andi Harun mengatakan, kegiatan ini harus dilakukan secara rutin. Namun tahun ini barang bukti kostum badut yang disita Satpol PP baru dimusnahkan.

“Ini bukan tentang badut, saya juga berharap masyarakat akan berhenti berbagi kutipan Saweran di jalan,” kata Andi Harun.

Karena dia mengakui bahwa para penjahat itu sebenarnya sangat terorganisir, menggunakan badut, balon, dan menjual keripik. Tujuannya adalah untuk menipu orang dan memohon belas kasihan. Tak heran jika Andi Harun menghimbau kepada para penonton agar tidak salah pilih lagi.

“Jika Anda ingin menyumbang ke panti asuhan atau orang miskin. Bukan untuk mereka yang mengemis di jalan. Sayang sekali mereka diuntungkan oleh partai yang menyelenggarakan semua ini. Kita semua tahu ini hanya cara mereka,” kata Andi Harun.

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/ADV/Nfl)

Loading

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait