Anak Usia 8 Tahun Dianiaya Ayah Tiri Hingga Tewas

Tim Gabungan Polres Kukar Dan Polsek Kuaro Berhasil Meringkus Pelaku Penganiayaan Bocah 8 Tahun Oleh Ayah Tirinya.

Tim Gabungan Polres Kukar Dan Polsek Kuaro Berhasil Meringkus Pelaku Penganiayaan Bocah 8 Tahun Oleh Ayah Tirinya.

Portalborneo.or.id, Kutai Kartanegara – Malangnya nasib anak laki-laki berusia 8 tahun berinisial Al. Dengan teganya, ayah tirinya dengan inisial R melakukan penganiayaan hingga merenggut nyawanya Anak kelas 1 Sekolah Dasar.

Menurut keterangan AKBP Hari Rosena Melalui Kapolsek Kembang Janggut AKP Rehard yang menangani kasus tersebut, peristiwa penganiayaan diawali pada 18 September 2022 lalu. Dimana, R dan L merupakan pasangan suami istri yang kerap kali bertengkar. Pada hari tersebut, tepatnya sekitar 23.30 wita, emosi keduanya memuncak.

“Korban dibangunin dan didudukkan. Korban ditanya ‘mau ikut ayah atau bunda?’, anak itu jawab bunda. Korban ditanya kembali sampai tiga kali. Ketiga kalinya, korban merubah jawabannya. Jadi ikut ayah, mungkin karena takut,”terang Rehard melalui telepon pada Senin, (27/2/2023).

Namun, emosi masih menguasai R, (28) sehingga R pun membanting korban dengan cara dibanting ke lantai hingga lima kali. Meskipun ada kasur tipis, tetap saja sakit yang dialami korban parah. Sehingga ia mengompol.

Lantaran bau pesing, R menyuruh korban untuk mandi. Kemungkinan korban merasakan sakit selama mandi, durasi waktunya pun sedikit lambat. R yang tak sabar, ia pun masuk ke kamar mandi untuk memandikan korban.

“Istri tidak ikut ke kamar mandi dan cuma mendengarkan anaknya muntah-muntah kaya’ disgrok-sogrok kerongkongan gitu,”kata Rehard.

Usai mandi, korbanpun tetap kesulitan memakai pakaian. R kembali lagi menganiaya kroban dengan menendangnya hingga korban terpelanting ke dinding. Tak selesai dengan menendang, R juga memukul korban menggunakan sapu lidi.

“Setelah pakai baju, tangan korban diikat, si istri diikat dengan ujung talinya diikat ke tersangka. Maksudnya mereka ini jangan ada yang bisa ngadu ke orang. Namun karena istri perlu ke kamar mandi, jadi dibuka ikatan tersebut,” lanjutnya.

Korban masih merintih kesakitan, sehingga tersangka mengusir korban dari rumah. Namun, R menyuruh istri untuk menjemput korban kembali. Istripun menolak karena R yang mengusir, R jualah yang menjemput kembali. Akhirnya R pun mencari korban.

Ketika R sudah menemukan korban dan dibawa pulang. Menurut pengakuan istri, korban terus berteriak “Ampun yah, ampun yah.” Ketiganya pun mencoba untuk tidur. Namun, korban tidak bisa tidur karena merintih kesakitan terus. Meskipun begitu, dibiarkan saja dan R dan L pun terlelap.

“Pagi-pagi jam 6, tersangka suruh korban usir ayam di teras tapi dipanggil-panggil bangun. Sudah tidak bergerak dan ketika dicek, tidak bernafas lagi. Akhirnya istri dikasih tau untuk mengecek kembali, sudah tidak bernyawa lagi korban.”

“Tersangka telepon ortu (mama) dan beberapa orang yang memandikan jenazahnya. Ketika dimandikan, melihat kondisi korban merah-merah. Setelah itu dimakamkan. Berjalan lima bulan kemudian, tidak ada yang tahu. Orang sebenarnya tahu kematiannya tidak wajar,”papar AKP Rehard.

Selang lima bulan kemudian, istripun memberanikan diri untuk melapor ke Polsek Kembang janggut pada 7 Februari 2023. Pihak kepolisian pun langsung mendalami dan memeriksa pihak-pihak terkait untuk mendukung pembuktian.

“Setelah kita yakin memang ada kejadian tersebut, kita lakukan penangkapan. Tersangka lolos itu ketika kita geledah di kawasan tersebut. Empat hari setelah itu, tersangka melarikan diri ke Paser,”terangnya.

Untungnya, tersangka merupakan pria yang aktif bermedia sosial. Yaitu Tik Tok. Sehingga, pihak Polsek Kembang Janggut langsung meminta bantuan dengan Jatanras Polres Kukar dan IT Cyber Polda Kaltim untuk mentrackking pergerakan tersangka.

Kepolisian menemukan tersangka berada di Desa Bekoso, Kuaro, Kabupaten Paser pada tanggal (26/02/2023). Tim kepolisian pun langsung melakukan penangkapan. Sempat kabur ke atas plafon rumah, namun setelah dihimbau dengan baik-baik, pihak bersangkutan pun menyerahkan diri.

“Kita coba klarifikasi lah keterangan yang ada. Ternyata bersesuaian saja dengan fakta yang ada. Tersangka mengakui dengan tindakannya,”pungkas AKP Rehard.

Untuk sementara, pihaknya menjerat R dengan Pasal 76c Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang KDRT. Saat ini, kepolisian akan melakukan visum korban dengan koordinasi bersama dokter forensik RSUD AW SJahranie. Apabila telah memastikan penyebab kematian korban, kepolisian baru bisa memberikan kepastian pasal yang bakal dilayangkan tersangka.

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/Dzl)

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait