Keputusan MK Buat Gibran Berpeluang Jadi Cawapres, Jokowi Nyatakan tak Mau Ikut Campur

Foto: Presiden Joko Widodo bersama Gibran Rakabuming Raka. (detik.com)

Foto: Presiden Joko Widodo bersama Gibran Rakabuming Raka. (detik.com)

Portalborneo.or.id, Samarinda – Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, berpeluang besar menjadi calon wakil presiden, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan mengenai syarat capres-capwares.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) lantas angkat bicara mengenai keputusan, termasuk mengomentari mengenai peluang Gibran jadi cawapres.

Jokowi menegaskan dirinya tidak mencampuri urusan penentuan Capres dan Cawapres.

“Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres,” kata Jokowi.

Menurutnya hal itu merupakan kewenangan dari Partai Politik.

Sehingga ia meminta langsung menanyakan hal ini pada partai politik terkait.

“Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. jadi silahkan tanyakan saja ke partai politik itu wilayah parpol,” kata Jokowi.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

Ia memilih Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk sebagai kuasa hukum.

Permohonan ini diterima MK pada 3 Agustus 2023.

Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Hingga permohonan ini dikabulkan oleh MK.

“Mengabulkan permohonan untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Senin (16/10/2023), dikutip dari CNBC.>>>

Dari putusan terakhir itu menyatakan bahwa batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 kecuali dimaknai pernah atau sedang menjabat kepala daerah.

Artinya hal ini memberikan peluang kepada Putra Sulung Joko Widodo yang juga sebagai Walikota Surakarta untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Wakil Presiden.

“Dengan diktum itu putusan seperti itu, maka peluang Gibran untuk mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden menjadi terbuka. Usianya belum sampai 40 tahun tapi sedang menjabat kepala daerah, maka memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden,” kata Ketua Umum, PBB Yusril Ihza Mahendra.

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id)

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait