Pembunuhan TPA Bukit Pinang Ditangkap di Sulteng, Ternyata Sesama Pemulung

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat memimpin pers rilis kasus pembunuhan pemulung di TPA Bukit Pinang pada Jumat (13/1/2023). (istimewa)

Portalborneo.or.id, Samarinda – Pelaku pembunuhan seorang pemulung bernama Mustadi (26) di tempat pembuangan akhir (TPA) Bukit Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur berhasil ditangkap di Sulawesi Tenggara pada Rabu (11/1/2023) kemarin.

Diketahui, Mustadi menjadi buronan polisi setelah membunuh rekan seprofesinya sebagai pemulung bernama Hasanah (48) pada Kamis (29/12/2022) lalu dengan cara menikam korban sebanyak tujuh kali dan menyumpal mulutnya dengan kain.

Aksi sadis Mustadi itu pasalnya ditengarai perasaan sakit hatinya kepada korban. Malam sebelum pembunuhan, korban dan pelaku terlibat perbincangan. Kala itu Mustadi bercerita kalau rumah tangganya bersama istri kerap dilanda pertengkaran.

“Dia (korban) bilang, kalau saya jadi laki-laki, aku ceraikan istrimu. Karenakan saya lagi selisih (lagi bertengkar) sama istri. Dia ngomong begitu, baru saya ada kepikiran begitu (membunuh),” beber Mustadi dihadapan awak media.

Berbekal sakit hati itu, Mustabi akhirnya melancarkan aksi dan niatnya hingga Hasanah benar-benar tewas dibuatnya.

“Sudah memang disitu (sajamnya) karena kami kan masing-masing kalau kerja (mulung) bawa alat itu (sajam),” terangnya.

Setelah puas melampiaskan rasa sakit hatinya, Mustadi langsung melarikan diri. Namun dua pekan pasca pelariannya, Mustadi berhasil diringkus polisi. Tepat saat dirinya berada di salah satu pelabuhan Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, kita berhasil menangkap dan amankan pelaku, yang ternyata pelaku ini adalah rekan atau teman sesama pekerja pemulung di tempat tersebut,” timpal Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat memimpin pers rilis.

Lanjut dijelaskannya, kronologis Mustadi menghabisi korban setelah ia merasa sakit hati.

Sekitar pukul 02.00 hingga 03.00 Wita, Mustadi mengajak korban untuk memulung di lokasi yang cukup jauh dari tempat mereka biasa memungut barang bekas.

Saat berada di lokasi tersebut, pelaku segera melancarkan aksinya dengan menendang korban hingga terjatuh.

“Kemudian (korban) diserang pakai senjata tajam (sebanyak tujuh tikaman) oleh pelaku,” tambahnya.

Setelah menyerang korban menggunakan sajam sebanyak tujuh kali, pelaku yang hendak pergi kembali berbalik karena melihat Hasanah masih hidup dan terlihat ingin berteriak meminta pertolongan.

“Saat itulah korban dibekap pakai jilbab yang dikenakannya, sehingga saat ditemukan (mayat korban) ada terlihat kain yang masuk ke dalam mulutnya,” kata Ary Fadli lagi.

Saat memastikan korbannya tak lagi bernyawa, Mustabi lantas bergegas meninggalkan lokasi kejadian dan melakukan pelariannya ke luar daerah.

Akibat perbuatannya, kini Mustabi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman seumur hidup di dalam penjara.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 340 KUHP, subsider 338 KUHP subsider 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimalnya seumur hidup (penjara),” tutup polisi nomor satu di Samarinda itu.

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id)

Loading

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait