Joni Yakin Gugatan Tapal Batas Kampung Sidrap Tidak Akan Dimenangkan Pemkot Bontang

 

Portalborneo.or.id – Gugatan tapal batas di Kampung Sidrap antara Pemkot Bontang dan Pemkab Kutai Timur (Kutim) telah masuk ke Mahkamah Agung (MA) pada Agustus 2023 lalu.

Gugatan tersebut dilayangkan Pemkot Bontang. Menanggapi gugatan tersebut, Ketua DPRD Kutim, Joni mengatakan pihaknya santai dan tidak mau terlalu ambil pusing, sebab menurutnya Kampung Sidrap tak akan lepas dari Kutim.

‘’Kami santai saja. Laporkan saja, tapi kami yakin, tidak akan menang,” kata Joni ketika ditemui di kantornya, Kamis (9/11/2023) sore.

Selain menanggapi santai, Joni bilang bahwa Kutim juga tak perlu melakukan persiapan berlebihan dalam menghadapi gugatan tersebut.

Misalnya seperti Bontang yang menyiapkan anggaran khusus hingga Rp 3,7 miliar dan menunjuk tim kuasa hukum yang dipimpin mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva.

Politikus PPP ini menyebut semua itu tak dibutuhkan karena menurutnya berdasarkan regulasi dan secara geografis Kampung Sidrap masuk wilayah Kutim.

Adapun regulasi ia rujuk ialah Undang-Undang nomor 47 /999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Bontang.

‘’Tidak perlu persiapan seperti Bontang, ngapain. Kan jelas itu [Kampung Sidrap] punya kami,’’ katanya.

Joni mengatakan pihaknya hanya menunggu hasil putusan gugatan. Bila nantinya MA mengabulkan gugatan Bontang, maka Kutim akan legawa melepaskan Kampung Sidrap.

Namun, selama belum ada putusan, dan walaupun secara geografis Kampung Sidrap lebih dekat Bontang, Kutim bersikukuh tak akan melepas sejengkal pun wilayah yang memiliki luas sekitar 179 hektar itu.

‘’Kami juga sudah pernah jawab surat gubernur [Kaltim]. Kami tidak akan melepas secuil pun untuk Sidrap itu. Kalau milik Kutim, ya milik Kutim,’’ tandasnya.

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait