Anggota DPRD Kaltim Safuad Giat Sosperda Pemajuan Budaya

Caption: Suasana giat Sosperda Pemajuan Kebudayaan oleh Anggota DPRD KAltim, Safuad.

Portalborneo.or.id, Kutai Timur – Anggota DPRD Kaltim dari Dapil Kabupaten Kutai Timur, Safuad, SE, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah ke-6 di Kelurahan Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur. Acara ini berlangsung pada Sabtu, (8/6/2024). Sosialisasi ini mengangkat materi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemajuan Budaya.

Dalam acara tersebut, dua narasumber dari Sekolah Tinggi Pertanian Kutim turut hadir untuk memberikan penjelasan lebih mendalam. Narasumber pertama, La Sarido, SP., MP, dan narasumber kedua, Rudi, SP., MP, memaparkan pentingnya perda ini dalam meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap pemajuan budaya daerah.

Acara yang dipandu oleh moderator Thomas Pali ini mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat setempat. Mereka berkesempatan untuk berdialog langsung dengan narasumber dan anggota DPRD terkait peraturan daerah yang disosialisasikan.

Dalam sambutannya, Safuad, SE, menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengimplementasikan peraturan daerah ini.

“Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk melestarikan dan memajukan budaya daerah kita. Partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan agar tujuan perda ini dapat tercapai,” ujar Safuad.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya DPRD Kaltim untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang kebijakan dan peraturan daerah yang dibuat demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Tim Redaksi Portalborneo.or.id/FRC

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait