Jokowi Hormati Putusan DKPP: Pemberhentian Hasyim Asy’ari Tidak Ganggu Pilkada Serentak 2024

Portalborneo.or.id, Samarinda – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan menghormati keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari. Hasyim dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Presiden Jokowi menegaskan bahwa pemecatan Hasyim tidak akan mengganggu proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

“Pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam memutuskan, dan pemerintah juga akan memastikan bahwa Pilkada dapat berjalan dengan baik, lancar nantinya, jujur dan adil,” ujar Jokowi di RSUD Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis (4/7).

Jokowi juga memastikan akan menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Hasyim dalam tenggat waktu yang ditentukan oleh DKPP, yaitu sepekan setelah pembacaan putusan.

“Keppres belum masuk ke meja saya, dan ini proses, proses administrasi. Biasa saja,” tambahnya.

DKPP resmi menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Hasyim Asy’ari terkait aduan dari seorang perempuan berinisial CAT, yang merupakan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua DKPP Heddy Lukito pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).

Heddy mengatakan bahwa Hasyim, selaku teradu, terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

DKPP dalam putusannya menyatakan bahwa terdapat hubungan seksual antara Hasyim dan CAT yang dilakukan secara paksa di kamar hotel tempat Hasyim menginap pada 3 Oktober 2023. Saat itu, Hasyim berada di Den Haag dalam rangka tugas terkait kepemiluan.

Untuk mengisi kekosongan posisi Ketua KPU, KPU memutuskan untuk menunjuk Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI menggantikan Hasyim.

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang dilakukan oleh Komisioner KPU RI di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (4/7).

Keputusan DKPP ini diharapkan tidak mempengaruhi persiapan Pilkada serentak 2024, yang merupakan momen penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia.

Pemerintah dan KPU berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh proses Pilkada dapat berlangsung dengan baik, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

Tim Redaksi Portalborneo.or.id/FRC

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait