Sorotan tajam ditujukan terhadap aktivitas Perjalanan Dinas Keluar Negeri (PDLN), yang dilakukan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).
Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Kalimantan Timur (AMPL-KT) menduga ada yang tidak sesuai dengan ketentuan terkait dengan aktivitas perjalanan dinas tersebut.
Ketua AMPL-KT, Agus Setiawan, mengungkapkan adanya dugaan berbagai permasalahan di Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur TA 2022 dan 2023, diduga berpotensi merugikan keuangan daerah dan perbuatan melawan hukum.
“Permasalahan yang ingin kami tindak lanjuti soal hasil temuan BPK RI Kaltim terkait masalah maladministrasi pada pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri pada Sekretariat Daerah Kaltim yang tidak dilengkapi izin yang lengkap,” ucap Agus.
Dari hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan belanja perjalanan dinas, menunjukkan ada enam pelaksana yang melakukan PDLN tanpa melampirkan dokumen administrasi, yakni surat persetujuan perjalanan dinas maupun exit permit.
Perincian enam PDLN tersebut melibatkan Sekretaris Daerah (1 Pelaksana PDLN 2023), Kepala Biro Perekonomian Setda Prov Kaltim (2 x Pelaksana PDLN 2022 & 2023), Kabag Sumber Daya Alam Pengelola Data dan Informasi (2 x Pelaksana PDLN 2022 & 2023), dan Analis Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan Biro Umum Setda (1 Pelaksana PDLN 2023).
Kondisi ini tidak sesuai dengan beberapa regulasi, antara lain:
– Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 11 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri yang menyatakan bahwa apabila sampai dengan tanggal keberangkatan yang diusulkan belum mendapat persetujuan tertulis dari Presiden atau pejabat yang ditunjuk, yang bersangkutan tidak diizinkan melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.
– Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD serta ASN di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah dalam melakukan Perjalanan Dinas harus memiliki dokumen administrasi Perjalanan Dinas, termasuk surat persetujuan Perjalanan Dinas dan exit permit.
– Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur dokumen administrasi perjalanan dinas ke luar negeri terdiri atas surat rekomendasi izin Perjalanan Dinas, surat persetujuan Perjalanan Dinas, paspor dinas yang masih berlaku, exit permit, dan visa untuk negara tertentu.
Pihaknya mendesak transparansi dan integritas dalam pengelolaan anggaran sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
“Kami akan melakukan unjuk rasa minggu ini untuk mendesak Pj Gubernur memberikan sanksi tegas terhadap pejabat yang melakukan perjalanan dinas keluar negeri tanpa melalui prosedur yang diatur oleh undang-undang,” tegas Agus. (*)