Portalborneo.or.id, Samarinda – Persoalan dugaan pemalsuan 21 dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara di Kalimantan Timur yang diduga menggunakan tanda tangan Gubernur Isran Noor akan di buka seterangnya. Demikian ditegaskan Wakil Ketua Tim Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim Muhammad Udin.
Muhammad Udin mengatakan, tim nya saat ini terus melakukan pendalaman dan evaluasi terhadap IUP perusahaan pertambangan yang ada di Kaltim.
Kabar IUP bodong ramai ke publik sejak bulan Juni 2022 lalu. Udin mengungkapkan, saat
tim nya terbentuk untuk mendalami dugaan tersebut hingga saat ini pihaknya belum pernah menerima laporan dari Pemerintah Provinsi Kaltim mengenai persoalan tersebut.
Padahal, IUP yang diduga telah dimanipulasi itu memiliki tanda tangan Gubernur Kaltim Isran Noor.
“Soal IUP itu akan dibuka seterang-terangnya. Apakah yang menjadi persoalan saat ini adalah apakah Gubernur bertentangan atau tidak dengan isu itu, karena sampai sekarang ini Gubernur belum ada melakukan klarifikasi hal tersebut. Untuk itu kita akan buka ke publik dan masyarakat, ” kata Udin.
Ia menambahkan, persoalan 21 IUP harus segera diungkapkan dan tidak dibiarkan berlarut-larut. Apalagi jika tidak direspon.
“Karena jika persoalan itu memang murni palsu, maka Gubernur Kaltim dan Pemprov Kaltim harus membawa masalah itu ke ranah hukum. Agar tidak ada lagi muncul persoalan serupa di kemudian hari,” tambah Udin.
Sebab jika persoalan itu dibiarkan saja walaupun diketahui adalah palsu, maka masyarakat akan terus bertanya-tanya.
“Ini memang harus dibuka, jangan sampai berulang. Apalagi ini juga melibatkan atau adanya dugaan pemalsuan tandatangan Gubernur. Maka harus dibawa ke ranah hukum, jangan sampai dibiarkan begitu saja. Makanya akan kami Investigasi secara mendalam mengenai persoalan ini, ” pungkasnya.
(Tim Redaksi Portalborneo.or.id)