Portalborneo.or.id, Samarinda – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Ananda Emira Moeis, giat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Kegiatan ini bertempat di Jalan Kampung Puncak, Kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak-hak mereka dalam mendapatkan bantuan hukum serta tata cara mengaksesnya sesuai dengan ketentuan Perda yang berlaku.
Ananda Emira Moeis, yang juga merupakan politisi dari PDI Perjuangan, menyampaikan komitmennya untuk membantu masyarakat yang memiliki sengketa hukum.
“Kami membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum untuk datang ke kantor DPD PDI Perjuangan di Jalan AW Syahrani, Kota Samarinda,” ujar Ananda.
Ia menegaskan pentingnya peran negara dalam memberikan fasilitas hukum kepada masyarakat.
“Indonesia adalah negara hukum, dan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Oleh karena itu, mereka berhak untuk memperoleh fasilitas negara yang layak,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa melalui Perda Nomor 5 Tahun 2019, pemerintah daerah berkomitmen untuk menyediakan bantuan hukum yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama mereka yang kurang mampu.
Kegiatan sosialisasi ini tidak hanya memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang hak-hak hukum mereka, tetapi juga menjadi ajang diskusi mengenai berbagai permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat.
Narasumber memberikan penjelasan rinci mengenai prosedur yang harus ditempuh untuk mendapatkan bantuan hukum, serta menjawab berbagai pertanyaan dari peserta.
Kegiatan ini merupakan upaya nyata dari Ananda Emira Moeis dan PDI Perjuangan dalam memberikan pelayanan hukum yang adil dan merata kepada seluruh lapisan masyarakat.
Sosialisasi ini mendapatkan sambutan positif dari masyarakat yang hadir, menunjukkan bahwa masih banyak warga yang membutuhkan informasi dan bantuan dalam menyelesaikan permasalahan hukum mereka. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan terjadi peningkatan kesadaran hukum di kalangan masyarakat dan tercipta keadilan sosial yang lebih merata di Kalimantan Timur.
Hadir sebagai narasumber dalam acara ini adalah Sintong Sihite, dan Andi Misran, dengan Ronal Stephen L, bertindak sebagai moderator.
Tim Redaksi Portalborneo.or.id/FRC