Portalborneo.or.id, – Dilansir dari Laman Fecebook Kesultanan Banjar,minggu (14/11/2021), Sekretariat DHD 45 melaksanakan tahapan usulan Pahlawan Nasional, yaitu Rapat Konsultasi dengan Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD).
TP2GD terdiri dari Pejabat Negara, Tokoh Masyarakat, dan Sejarawan, yang hadir hari ini di antaranya Gubernur Kalsel diwakili Kepala Dinas Sosial, Gusti M Hatta (Menristek era Presiden SBY), Datu Cendikia Prof Ersis Warmansyah, Gusti Mahfudz, Sejarawan Dr. Bambang Subiyakto, Danrem 101 Antasari, Kapolda Kalsel, termasuk juriat Datu Kalampayan yaitu KH Hatim Salman dan Cendikia Kesultanan Banjar Dr. Abie Audah sebagai Tim Ahli.
Dalam rapat konsultasi ini terungkap data bahwa dalam bidang hukum Islam adalah karya besar dari Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari yang membentuk Lembaga Qadi di Kesultanan Banjar yang diteruskan oleh pemerintahan kolonial Belanda kemudian oleh pemerintah Indonesia diserap menjadi Pengadilan Agama di seluruh Indonesia.
Sultan Khairul Saleh sebagai bagian dari tim TP2GD berpesan bahwa Kesultanan Banjar mendukung atas pengajuan ini, apalagi Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari adalah bagian dari kerabat Kesultanan Banjar.
Atas jasa besar beliau bagi bangsa dan negara, seluruh peserta rapat konsultasi akhirnya sepakat untuk mengajukan Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari sebagai Pahlawan Nasional yang akan dibawa Gubernur Kalsel kepada Menteri Sosial sebelum disahkan oleh Presiden Republik Indonesia.