Akibat Perusahaan Dilarang Beroperasi, PT BEP Aksi Damai Di DPRD Kaltim Minta Mabes Polri Keluarkan SP3

Foto: aksi damai PT BEP di depan kantor dprd kaltim, Rabu (21-6-2023)

Portalborneo.or.id, Samarinda – Ratusan pekerja dari PT BEP salah satu perusahaan pertambangan batu bara di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan aksi damai di depan Kantor DPRD Provinsi meminta agar difasilitasi dengan Mabes Polri terkait larangan operasi perusahaan.

Sebelumnya, PT BEP dilaporkan ke pihak kepolisian sehingga perusahaan sementara dilarang beroperasi. Namun dalam perjalanannya, PT BEP dengan pihak pelapor telah berdamai, namun kepolisian hingga saat ini belum mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Nathan Lilim, SH , Manager Operasional PT BEP mengatakan, sebagai perwakilan direksi managemen dan seluruh karyawan PT BEP untuk datang dan hadir di tempat ini, kami menyampaikan aspirasi.

Diketahui bahwa DPRD Kaltim ini merupakan perwakilan yang menjembatani antara masyarakat dengan tingkat yang lebih di atas atau pihak terkait lainnya.

“Karena itu kami datang di kantor DPRD Kaltim untuk menyampaikan suara kami, kurang lebih tiga bulan ini harusnya pihak Mabes sudah menerbitkan SP3, karena pihak yang terlapor ini sudah berdamai,” kata Nathan.

Nathan menegaskan agar pihak Mabes juga segera menyelesaikannya karena dari keterlambatan terbitnya SP3 ini berdampak pada kurang lebih 1.000 karyawan yang bekerja di PT BEP, karena ada beberapa yang telah dirumahkan.

Dituturkan Nathan, jika melihat jumlah karyawan yang mencapai 1.000 orang maka dapat dipastikan ada sekitar 2.500 jiwa yang sedang goyah pendapatan keluarganya karena tidak ada pemasukan gaji akibat perusahaan yang di tutup.

“Kami mohon pada pemerintah khususnya DPRD Kaltim juga pihak Mabes Polri serta Presiden melihat suasana rakyatnya seperti ini. Perusahaan BEP ini bukan perusahaan yang ilegal tetapi perusahaan yang sudah lama beroperasi dan ini menghidupi kurang lebih 1000 karyawan,” katanya.

Sampai saat ini tidak ada informasi dari Mabes Polri penyebab belum terbitnya SP3, padahal jika mengacu pada Undang-Undang berlaku bahwasannya pihak terlapor dan pelapor telah berdamai di pengadilan, maka dalam hal ini tentu penegak hukum harus bisa langsung mengambil kebijakan keputusan.

“Karena belum adanya kejelasan itu makanya kami datang ke struktur pemerintahan dan bapak ibu dewan untuk memfasilitasi dan mereka harus menanyakan segera agar menuntaskan permasalahan ini, sehingga teman-teman pekerja di PT BEP tidak terlantar,” tandasnya.

DPRD Kaltim pun akhirnya menerima dan langsung melakukan serapan aspirasi di Gedung E Kantor DPRD Kaltim.

Selanjutnya, Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji mengatakan, pihaknya secara umum telah melihat adanya perbedaan pandangan dari Mabes Polri dan Internal perusahaan PT BEP.

Dikatakan Seno, karena persoalan internal BEP juga, sebelumnya membuat Mabes Polri meminta pada Kementerian ESDM untuk menutup izin perusahaan dan langsung dilakukan.

“Jadi kita akan coba fasilitasi bersama Komisi III, kami sampaikan ke Mabes Polri bahwa hal ini sudah diselesaikan internal perusahaan dan nantinya juga akan sampaikan ke Kementerian ESDM esdm bahwa permalsahan ini sudah selesai. Seharusnya sudah bisa kembali bekerja,” katanya.

Menurut informasi yang pihaknya terima, ada sekitar 1.200 karyawan yang dirumahkan dalam rentang waktu 2-3 bulan. Tentu ini sangat mempengaruhi perekonomian mereka.

“Jadi kami minta kepada pemerintah pusat untuk melihat, jangan hanya diposisi atas tapi juga di posisi bawah juga diperhatikan. Kami akan bersurat kepada pemerintah pusat, dan mendampingi perusahaan ke Mabes Polri. Kemungkinan 2 hari kita akan bersurat ke Manes Polri dan menunggu jawaban kapan kita bisa ke sana,” tandasnya.
(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/Frisca)

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait