Sekwan DPRD Kota Samarinda Dukung Perkembangan Media Lokal

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Samarinda, Agus Tri Susanto.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Samarinda, Agus Tri Susanto.

PORTALBORNEO.OR.ID, Samarinda – Sekertaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Agus Tri Susanto mengatakan, pada 2 Januari 2022 mendatang, media center di kantornya akan beroperasi.

Perencanan ini didukung oleh fasilitas yang memadai. Tersedia ruangan, Wifi, komputer, dan prasana lainnya.

“Makanya saya berani memutuskan 2 Januari 2022, harus sudah jalan kenapa begitu ruangan dan pra sarananya ada,” kata Agus, kepada wartawan, Selasa (23/11).

Agus mengatakan, rancangan ini sudah berjalan selama dua tahun. Tetapi baru terealisasikan pada tahun depan. Ia pun sangat yakin bahwa hal ini akan berjalan dengan optimal.

Melalui rencana ini, Agus berharap dapat berkomunikasi dengan baik dengan para jajaran DPRD dengan wartawan. Semua elemen memberi masukkan untuk berjalannya media center ini.

“Saya selaku sekwan DPRD berharap agar semua jajaran dapat berkomunikasi setiap hari dengan baik, maka sering-sering informasi dan pendapat akan berjalan,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu juga, turut hadir Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim. Organisasi wartawan itu disambut hangat pihak DPRD Samarinda.

“Terus terang saya bersyukur sekali teman PWI dan media mau meluangkan waktunya untuk bersilahturahmi ke sini,” ucapnya.

Adapun masukan dari PWI, agar sekwan DPRD Kota Samarinda dapat mengembangkan media lokal namun juga selektif dalam melakukan kerja sama.

Sekertaris Dewan menerangkan ada dua kewajiban yang harus ia laksakan sebagai unsur pemerintahan dalam tumbuh kembangnya usaha masyarakat, yaitu sebagai motivator dan pengawas agar tetap dalam tatanan yang kondusif. Salah satunya menumbuh kembangkan media di Kota Samarinda.

“Maka kami sepakat membuat Peraturan Gubernur (Pergub) agar menjadi filter untuk pemerintah dalam melakukan kerjasama dengan awak media agar tumbuh kembangnya selalu kondusif,” katanya.

Ihwal mengenai pergub didasari oleh dewan pers pusat serta PWI pusat dan regulasi tersebut akan didiskusikan dengan Wali Kota Samarinda, Andi Harun.

“Regulasi sendiri mengatur tentang tata cara menyebarluaskan informasi,” pungkasnya. (NFL/MA)

Loading

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait