Perumda Kukar Selalu Tingkatkan Pelayanan

Direktur Umum Perumda Tirta Mahakam Kukar Suparno

PORTALBORNEO.OR.ID, Samarinda – Seperti diketahui termasuk isu strategis global saat ini adalah ketahan ketahanan air, ketahan pangan dan ketahanan energi.

Poin ketahanan air memang merupakan hal yang sangat krusial, sebab tanpa air nyaris tidak ada kehidupan di alam fana ini.

Terkait dengan kebutuhan air sebagai sumber kehidupan vital, Perumdam atau Perusahaan Air Minum Tirta Mahakam Kutai Kartanegara(Kukar) terus berupaya meningkatkan pelayanan air bersih untuk warga kabupaten Kukar. Ditarget 75% terlayani tahun 2021 baru mencapai 62,22%.”kata, Direktur Umum, Perumda Tirta Mahakam Kukar, Suparno.”saat mempresentasikan program peningkatan pelayananannya.

Pada sidang ke 3 Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Mahakam (TKPSDA-WS Mahakam), di kantor Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV, Jalan MT Haryono, Samarinda. (15 November 2021).

34 Perumda Tirta Mahakam terdiri atas 1 induk, 18 cabang dan 15 ranting yang tesebar di wilayah Kukar, terus berupaya meningkatkan pelayanan kebutuhan air bersih.

Sala satu kendalanya, lanjutnya, terdapat daerah yang jauh dari sumber air,”Kalau di kota palayanan bisa terpadu, sedangkan kami persektor. Belum lagi yang jauh berkilo-kilo dari sumber air baku. Seperti di Sebulu dan lainnya.

Untuk bisa memenuhi kebutuhan air bersih di Kukar sejak tahun 2019 Perumda sudah merecanakan membangun prasara air baku intake.

“Cabang Tenggarong intake IPA I Sukarame, cabang Tenggarong Seberang intake Desa Embalut dan bangunan prasarana lainnya. Namun demikian rencana itu terkendala dengan wabah Covid-19″jelas, Suparno.

Untuk tiga bangunan prasarana air baku seperti di Lia Janan, Loa Kulu dan Benua Puhun, walaupun sudah dioperasikan tetapi bulum ada berita acara serah terima aset dari Dirjen Sumber Daya Air, Kemen PUPR ke Pemkab Kukar, sehingga tidak ada dasar hukumnya untuk diusulkan biaya perawatannya,

“kami mengusulkan untuk serah terima aset. Ternyata aturannya bukan serah terima aset tetapi aturannya serah terima pengelolaan.”ujar, Suparno, selepas, memaparkan usulannya di forum sidang TKPSDS WS-Mahakam.

Loading

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait