Polisi Akan Bongkar Makam Bocah 8 Tahun yang Dianiaya Ayah Tiri Hingga Tewas di Kembang Janggut

Ilustrasi (antaranews.com)

Ilustrasi (antaranews.com)

Portalborneo.or.id, Kutai Kartanegara – Penyelidikan dan penyidikan polisi terkait kasus tewasnya AL (8) karena dianiaya ayah tirinya, R (28) di Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur akan terus berlanjut.

Salah satu upaya lanjutan itu dengan membongkar makam bocah malang tersebut. Tujuannya untuk dilakukan autopsi untuk mencari sebab pasti kematian AL pada 18 September 2022 kemarin.

“Iya betul, kami merencanakan autopsi dengan membongkar kuburan korban,” tutur Kapolsek Kembang Janggut, AKP Rihard Nixon saat dikonfirmasi, Selasa sore (28/2/2023).

Proses autopsi, kata Rihard, nantinya akan melibatkan Tim Inafis Satreskrim Polres Kukar dan Dokter Forensik dari RSUD Abdul Wahab Syahranie, Samarinda.

“Autopsinya rencana di RSUD AWS Samarinda, kita juga masih berkoordinasi dengan tim forensik di sana,” tambahnya.

Rencana autopsi itu dijadwalkan Rihard pada pekan depan.

“Rencana kita autopsi itu minggu depan untuk mencari sebab pasti kematian. Kita sekarang koordinasi dengan pihak dokternya dulu. Dan hasilnya (autopsi) nanti juga untuk pelengkapan berkas (perkara),” jelasnya.

Dari hasil autopsi tersebut, nantinya akan digunakan tim penyidik kepolisian untuk menentukan lanjutkan perkara dari penganiayaan yang dilakukan R kepada anak sambungnya tersebut.

“Iya kita lihat nanti hasil kesimpulannya seperti apa. Apakah penyebab kematian karena penganiayaan itu atau ada sebab lain. Kalau sudah ada hasil kemudian kami akan simpulkan pasalnya,” terangnya.

Selain itu, kepada awak media Rihard juga menyampaikan kalau istri pelaku, yang tak lain ibu kandung korban juga saat ini masih berada dalam perlindungan Polsek Kembang Janggut.

Hal itu dikarenakan rasa trauma dan takut kepada pelaku.

“Sekarang istirnya masih berada dalam perlindungan polsek dan masih di sini. Nanti kalau ada perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan kembali,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, AL diduga tewas setelah mendapat perlakuan sadis dari ayah sambungnya pada 18 September 2022 kemarin. AL kala itu disiksa dengan cara dibanting pelaku sebanyak lima kali ke lantai rumah.

Penyebabnya, karena pelaku sedang bercekcok dengan istrinya dan korban dijadikan pelampiasan amarah.

Setelah dibanting, korban yang terkencing di celana kemudian disuruh pelaku untuk mandi, sesampainya di kamar mandi R kembali melakukan penganiayaan hingga korban temuntah-muntah.

Bahkan setelah mandi, korban kembali ditendang pelaku hingga membentur dinding rumah dan ditambah dipukul menggunakan sapu lidi.

Pengeniayaan R tak berhenti, di hari yang sama sekira pukul 02.00 Wita pelaku kembali mengusir anaknya untuk keluar rumah. Di sana, pelaku kembali menganiaya korban dengan cara dipukul. Korban kemudian disuruh masuk dan kembali dianiaya di dalam kamar mandi.

Hingga akhirnya korban ditarik sang ibu untuk tidur di kasur mereka, dan pada pagi harinya sekira pukul 06.00 Wita korban diketahui telah menghembuskan nafas terakhirnya.

Kasus ini pun baru terungkap setelah lima bulan kepergian korban, tepatnya saat sang ibu yang memberanikan diri melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kembang Janggut pada 7 Februari 2023.

Pelaku akhirnya diringkus setelah melakukan pelarian ke Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser pada 25 Fabruari 2023 dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak dan KDRT kepada istrinya.

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/Dzl)

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait