Portalborneo.or.id – Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR RI dari fraksi NasDem, Ary Egahni, bukanlah pasangan suami istri (pasutri) pertama yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka korupsi, Selasa (28/3/2023).
Ditetapkannya Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni, menambahkan panjang deretan pasangan suami istri yang telah ditangkap oleh KPK.
Dalam beberapa kasus lainnya memang terdapat pasutri yang terlibat melakukan korupsi, dengan modus yang beragam.
Berikut daftar pasutri yang terlibat dalam kasus korupsi, dilansir dari Kompas.com:
- Muhammad Nazaruddin dan Neneng Sri Wahyuni
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan istrinya, Neneng Sri Wahyuni, terbukti terlibat dalam kasus suap proyek Wisma Atlet pada 2012.
Sedangkan Neneng terlibat dalam kasus korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.
Nazaruddin dan Neneng sempat kabur ke luar negeri dari menjadi buronan Interpol.
Nazaruddin dan Neneng masing-masing divonis 13 tahun penjara dan 6 tahun penjara.
- Ade Swara dan Nurlatifah
Mantan Bupati Karawang Ade Swara beserta istri, Nurlatifah, ditangkap tangan oleh penyidik KPK pada Januari 2015 karena memeras PT Tatar Kertabumi dalam pengurusan izin surat penggunaan lahan buat pendirian pusat perbelanjaan.
Mereka memeras anak perusahaan Agung Podomoro Land saat mengurus Surat Permohonan Penggunaan Lahan untuk pusat perbelanjaan di Karawang.
Mereka juga dijerat pencucian uang dari hasil korupsi dalam rentang Desember 2011 sampai Juli 2024.
Dalam perkara itu Ade dan Nurlatifah masing-masing divonis penjara selama 6 tahun dan 5 tahun.
- (Alm) Romi Herton dan Masyitoh
Mantan Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyitoh, terlibat dalam kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp 14,145 miliar terkait pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Palembang pada Maret 2015.
Kasus itu terungkap setelah penyidik KPK melakukan tangkap tangan terhadap Akil.
Keduanya juga dijerat kasus memberikan keterangan palsu dalam persidangan.
Alhasil hakim menjatuhkan vonis kepada Romi dan Masyitoh masing-masing selama 7 tahun penjara dan 5 tahun penjara.
- Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti
Mantan Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, ditahan KPK pada Juli 2015 karena kasus suap terhadap 3 hakim dan panitera di Pengadilan Tata Usaha Negara Sumatera Utara dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella.
Suap itu dilakukan supaya PTUN mengabulkan gugatan dari Pemprov Sumut terkait penyidikan kasus korupsi bantuan sosial yang oleh Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung.
Gatot dan Evy memberikan uang suap senilai 15.000 dollar Amerika Serikat dan 5.000 dollar Singapura melalui pengacara O.C. Kaligis.
Gatot kembali dijerat kasus korupsi dana hibah dan dana bantuan sosial (bansos).
Gatot divonis 12 tahun penjara dalam kasus itu.
Sedangkan Evy divonis 2,5 tahun penjara dan sudah bebas.
- Budi Antoni Aljufri dan Suzanna
Mantan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan istrinya, Suzanna, terlibat dalam kasus suap penanganan sengketa pilkada Empat Lawang di Mahkamah Konstitusi.
Kasus itu terungkap pada Juli 2015.
Keduanya menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar dengan uang sebesar Rp 10 miliar dan 500.000 dollar Amerika Serikat.
Keduanya juga dijerat dengan kasus memberikan keterangan palsu.
Dalam kasus itu majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara bagi Budi dan 2 tahun penjara untuk Suzanna.
- Pahri Azhari dan Lucianty
Mantan Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty, terlibat dalam kasus suap persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Muba tahun anggaran 2014 serta pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Muba tahun anggaran 2015.
Lucianty saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatra Selatan.
Kasus itu terungkap setelah KPK melakukan pengembangan dari operasi tangkap tangan pada Juni 2015.
Dalam perkara itu majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama 3 tahun bagi Pahri dan 1,5 tahun penjara untuk Lucianty.
- Atty Suharti dan Itoc Tochija
Kasus korupsi yang dilakukan mantan Wali Kota Cimahi Aty Suharti dan suaminya, Itoc Tochija, terungkap pada Desember 2016.
Keduanya menerima suap sebesar Rp 500.000.000 dari jumlah fee keseluruhan sebesar Rp 3,9 miliar dalam proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi tahap II senilai Rp 57 miliar.
Uang suap itu diberikan pengusaha Triswara Dhanu Brata, Hendriza Soleh Gunadi, dan Samiran.
Dalam kasus itu hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara untuk Atty, dan 7 tahun penjara buat Itoc.
- Ridwan Mukti dan Lily Martiani
Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani, terbukti bersalah dalam kasus suap sebesar Rp 1 miliar terkait proyek pembangunan jalan di Kabutapen Rejang Lebong pada Juni 2017.
Uang suap itu diberikan oleh bos PT Statika Mitra Sarana (SMS) Jhoni Wijaya yang memenangkan proyek itu.
Ridwan dan Lily mulanya divonis 8 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama.
Namun, pada tingkat banding di pengadilan tinggi hukumannya diperberat menjadi 9 tahun penjara.
- Dirwan Mahmud dan Hendrati
Pasangan suami istri yakni Mantan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud dan istrinya, Hendrati, terlibat kasus suap 5 proyek jembatan pada Mei 2018.
Mereka ditangkap karena menerima suap Rp 98.000.000 dari nilai proyek sebesar Rp 750.000.000.
Dirwan divonis 6 tahun penjara dalam kasus itu. Sedangkan Hendrati divonis 4,5 tahun penjara.
- Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin
Mantan Bupati Probolinggo Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, ditangkap penyidik KPK dalam kasus suap jual beli jabatan kepala desa pada September 2021.
Dalam operasi itu penyidik menyita uang suap sebesar Rp 362.500.000.
Keduanya divonis 4 tahun penjara pada 2 Juni 2022 lalu.
- Xaveriandy Sutanto dan Memi
Pengusaha Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, terlibat dalam kasus suap terhadap eks Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman.
Keduanya terbukti menyogok Irman Gusman sebesar Rp 100.000.000 demi mendapatkan kuota pembelian gula impor sebanyak 1.000 ton.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara buat Xaveriandy dan 2 tahun 6 bulan penjara bagi Memi dalam kasus itu.
- Ismunandar dan Encek UR Firgasih
Mantan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya yang merupakan mantan Ketua DPRD Kutai Timur, Encek UR Firgasih, terbukti menerima suap terkait proyek di wilayahnya.
Ismunandar dan Encek juga disebut menerima suap dari para pejabat pemerintahan kabupaten mencapai Rp 22 miliar.
Dalam kasus itu majelis hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara bagi Ismunandar.
Majelis hakim juga memberikan vonis 6 tahun penjara untuk Encek.
- Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni
Menurut Johanis, Ary kerap turut campur dalam proses pemerintahan Kabupaten Kapuas.
Dia disebut sering memerintahkan Kepala SKPD Kabupaten Kapuas untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
“Dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah,” ujar Johanis Tanak.
Sumber uang yang mengalir ke kantong Ben Brahim dan Ary Egahni berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Kabupaten Kapuas.
- Budi Suharto dan Lily Sundarsih
Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto beserta istrinya yang juga Direktur PT WKE, Lily Sundarsih, masing-masing divonis penjara selama 3 tahun dalam kasus suap sistem penyediaan air minum (SPAM) Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Kasus suap itu juga melibatkan anak mereka yang merupakan Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP), Irene Irma.
Irene juga divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim. Mereka memberikan uang suap sebesar Rp 4,1 miliar, 38.000 dollar Amerika Serikat dan 23.000 dollar Singapura kepada sejumlah pejabat di Kementerian PUPR.
(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/Dzl)