Portalborneo.or.id, Samarinda – Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024 dari Fraksi Partai Gerindra yaitu Mashari Rais menjadi Siti Komariah yang telah di Paripurnakan sejak (14/11/2022) ternyata belum berujung hingga saat ini, lantaran masih menunggu SK Kemendagri.
“Terkait usulan PAW masih proses kan kita melakukan PAW berdasarkan dari Mendagri kita laksanakan. Nah untuk menuju keputusan mendagri itu sedang berjalan,” kata Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun usai mengikuti Rapat Paripurna I DPRD Kaltim pada Selasa (3/1/2023).
Artinya menjalankan saja. Lembaga DPRD Kaltim tidak pernah dan tida punya kewenangan untuk menunda apa yang menjadi usulan baik partai maupun mendagri.
“Pimpinan DPRD tidak berani memproses kalau tidak ada usulan partainya dan kita sudah panggil yang bersangkutan (Mashari Rais dan Siti Komariah),” kata Muhammad Samsun.
Normatifnya memang 7-14 hari masing masing tahapan. Kalaupun kemudian menjadi panjang barangkali ada persyaratan lain yang sedang dipenuhi.
“Barangkali sudah kita layangkan kemudian ada pertanyaan dari mendagri yang harus di jawab. Intinya tetap dilaksanakan permintaan partai,” tegas Muhammad Samsun.
Mengkonfirmasi status keanggotaan Mashari Rais, Samsun menjelaskan jika SK Kemendagri yang terbaru belum terbit, maka masih mengacu pada yang lama walaupun permintaan partai adalah PAW. Ini berarti, Mashari Rais masih terhitung sebagai dewan.
“Pokoknya kalau ada SK Mendagri tentang pergantian maka kita segera ganti,” tandasnya.
(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/ Friska)