Anggota DPRD Kaltim Safuad Gaungkan Perda Pemajuan Budaya di Bontang

Caption: Suasana Giat Sosperda Oleh Anggota DPRD Kaltim Safuad.

Portalborneo.or.id, Bontang – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Safuad, melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemajuan Budaya, berlangsung pada hari Sabtu, (11/5/2024) di Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber yang merupakan akademisi dari Sekolah Tinggi Pertanian Kutai Timur, yaitu La Sarido, SP., MP dan Rudi, SP., MP. Kedua dosen tersebut memberikan pemaparan yang mendalam mengenai pentingnya perda tersebut dalam upaya memajukan dan melestarikan budaya lokal di Kalimantan Timur.

La Sarido, SP., MP dalam penyampaiannya menekankan bahwa Perda No. 10 Tahun 2022 bertujuan untuk memperkuat identitas budaya lokal serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pelestarian budaya.

“Perda ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk melindungi warisan budaya kita dari kepunahan,” ujarnya.

Sementara itu, Rudi, SP., MP menjelaskan berbagai program dan kegiatan yang dapat dilakukan oleh masyarakat dan pemerintah daerah untuk mendukung pemajuan budaya.

“Perlu ada sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan akademisi untuk bersama-sama melaksanakan program-program yang sudah diatur dalam perda ini,” kata Rudi.

Acara ini dipandu oleh Thomas Pali yang bertindak sebagai moderator. Thomas memastikan diskusi berjalan dengan lancar dan interaktif, memberikan kesempatan kepada peserta untuk bertanya dan menyampaikan pendapat mereka terkait perda tersebut.

Dalam sambutannya, Safuad menyampaikan harapannya agar sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga dan memajukan budaya lokal.

“Budaya adalah identitas kita. Dengan perda ini, kita memiliki dasar yang kuat untuk melestarikan dan memajukan budaya kita sehingga bisa diwariskan kepada generasi mendatang,” ujar Safuad.

Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat yang hadir. Mereka merasa mendapatkan wawasan baru dan lebih memahami peran mereka dalam melestarikan budaya lokal.

Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Bontang Selatan, khususnya di Kelurahan Berbas Pantai, dapat lebih aktif terlibat dalam berbagai kegiatan yang mendukung pemajuan budaya sesuai dengan Perda Nomor 10 Tahun 2022.

Tim Redaksi Portalborneo.or.id/FRC

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait