Portalborneo.or.id, Samarinda – Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyambut baik langkah Kementerian Agama RI yang berencana mengubah Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi pusat pernikahan lintas agama.
Deni menegaskan, KUA seharusnya tidak hanya melayani umat Islam, tetapi juga terbuka untuk penganut agama lain seperti Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Standardisasi persyaratan dan representasi semua agama dalam staf KUA menjadi hal penting untuk diwujudkan.
Menurut Deni, KUA memiliki peran penting dalam pencatatan pernikahan, konseling pra-nikah, edukasi keagamaan, dan memperkuat harmoni antar-agama.
“Semua fungsi ini harus dapat diakses oleh setiap warga negara, tanpa memandang agama,” tegasnya.
Mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945, setiap individu dijamin kebebasannya untuk beragama dan beribadah sesuai keyakinannya.
Oleh karena itu, Deni menekankan perlunya peningkatan kualitas layanan KUA untuk memenuhi kebutuhan semua komunitas beragama.
“KUA harus menjadi simbol keramahan dan kenyamanan, tempat di mana setiap orang dapat merasakan pelayanan prima terkait urusan keagamaan,” pungkasnya.
Pembukaan KUA untuk semua agama diharapkan dapat meningkatkan toleransi dan kerukunan antarumat beragama di Indonesia. KUA yang inklusif dan ramah akan menjadi simbol persatuan dan keragaman bangsa.