Gelar Sosper di Kelurahan Dadimulya, Mashari Rais Sampaikan Pentingnya Membayar Pajak Daerah

Foto : Anggota DPRD Kaltim, Mashari Rais Menggelar Sosper Pajak Daerah, Senin (10/10/2022).

Foto : Anggota DPRD Kaltim, Mashari Rais Menggelar Sosper Pajak Daerah, Senin (10/10/2022).

Portalborneo.or.id, Samarinda – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Mashari Rais kembali menggelar sosper Nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perubahan peraturan daerah Provinsi Kaltim Nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah, pada Senin (10/10/2022).

Melalui sambutanya, Mashari mengatakan bahwa pajak merupakan salah satu sektor pendapatan daerah untuk penyelenggaraan pembangunan. Untuk itu ketaatan masyarakat dalam membayar pajak merupakan hal yang wajib guna ikut berpartisipasi dalam pembiayaan pelaksanaan pembangunan di daerah.

“Potensi PAD dari sektor pajak sangat besar bila dimaksimalkan, tugas kami selaku wakil rakyat mensosialisasikan perda yang telah disahkan,” ungkapnya.

Politisi Partai Gerindra itu juga menegaskan bahwa perda pajak daerah tersebut sebagi bentuk acuan bagi masyarakat agar tetap taat membayar pajak. Pasalnya, pajak yang telah bayarkan akan kembali juga kemasyarakat dalam bentuk faslitas publik seperti pembangunan infrastruktur dan yang lainnya.

“Banyak inovasi yang dibuat oleh Pemprov Kaltim dalam hal memudahkan pembayaran pajak, dengan cara menyesuaikan era modern dan teknologi,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala UPTD Samsat Kota Samarinda Bambang Erianto selaku narasumber saat sosper mengatakan bahwa masyarakat harus mengetahui bahwa pajak yang telah dibayarkan akan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan negara. Selain itu juga, masyarakat juga perlu diberi kewenangan untuk mengawasi pajak yang telah dibayarkan.

Salah satu inovasi dalam memudahkan pembayaran pajak bagi masyarakat adalah melalui mobile banking payment yang mana pembayaran tersebut cukup dilakukan dengan menggunakan handphone. Selain itu pemerintah juga telah membuat Sistem Informasi Monitoring Pajak Kendaraan Bermotor (Simpator) bagi pembayaran pajak kendaraan.

“Hadirnya inovasi itu tentu diharapkan masyarakat memiliki akses yang sangat mudah dalam melakukan pembayaran. Hanya melalui handphone saja pembayaran bisa dilakukan dimanapun berada,” pungkasnya.

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/Fris)

Loading

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait