Makmur HAPK Menangkan Gugatan Sengketa Ketua DPRD Kaltim

Makmur Hapk Ketua DPRD Kaltim

Portalborneo.or.id, Samarinda – Status jabatan Makmur HAPK sebagai Ketua DPRD Provinsi Kaltim periode 2019-2024 dinyatakan masih berlaku.

Hal itu ditetapkan setelah rangkaian upaya hukum yang dilakukan Politikus Partai Golongan Karya ini, sebagai penggugat di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda terkait pergantian antar waktu (PAW) dirinya dari kursi jabatan Ketua DPRD, dikabulkan Majelis hakim.

Dalam surat keputusan yang dikeluarkan Majelis Hakim PN Samarinda menyatakan dan menetapkan bahwa, sebelum perkara ini mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap alias inkrah, seluruh putusan dan atau keputusan yang telah dikeluarkan oleh para tergugat yang berkaitan penggugat sebagai Ketua DPRD Provinsi Kaltim berada dalam status quo dan tidak membawa akibat hukum.

Kemudian memerintahkan para tergugat pertama yakni DPP Partai Golkar, tergugat kedua DPD I Golkar Kaltim dan tergugat ketiga fraksi Golkar DPRD Kaltim untuk menghentikan semua proses, perbuatan, atau Tindakan dan pengambilan keputusan apapun juga terkait dengan Penggugat baik sebagai Ketua DPRD Provinsi Kaltim maupun sebagai Pengurus dan Anggota Partai Golkar.

Penasehat Hukum Makmur HAPK, Sinar Alam saat dimintai keterangan membenarkan gugatan kliennya telah dikabulkan Majelis hakim PN Samarinda, Selasa (6/9/2022) dengan pembacaan putusan secara E-court.

“Dalam pokok perkara, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad),” kata Sinar Alam membacakan isi surat keputusan.

Selanjutnya, dalam putusan juga menyatakan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 161.64-4353 Tahun 2019, tanggal 25 September 2019 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, berlaku sejak Tahun 2019 sampai dengan tahun 2024. Artinya, Makmur HAPK masih tetap dalam jabatannya sebagai Ketua DPRD Kaltim hingga masa jabatannya berakhir.

Selain itu, pada amar putusan juga menyatakan tidak sah dan atau batal demi hukum dan atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap:

Surat Keputusan Tergugat I Nomor : B-600/GOLKAR/VI/2021 tanggal 16 Juni 2021 tentang Persetujuan PAW Pimpinan DPRD Provinsi Kaltim Sisa Masa Jabatan 2019-2024.

Surat Tergugat II Nomor : 108/DPD/Golkar/KT/III/2021 tanggal 15 Maret 2021 Perihal Permohonan Persetujuan Pergantian Pimpinan DPRD Provinsi Kaltim Masa Jabatan 2019-2024.

Surat Nomor : 002/A.201/FPG-LPR/III/2021 Perihal Usulan Pergantian Ketua DPRD Kalimantan Timur 2019-2024 sebagaimana disebutkan dalam pertimbangan Surat Tergugat II Nomor : 108/DPD GOLKAR/KT/III/2021 tanggal 15 Maret 2021 Perihal Usulan Pergantian Ketua DPRD Kaltim.

Memerintahkan Tergugat I untuk mencabut Surat Keputusan Putusan Nomor : B-600/GOLKAR/VI/2021 tanggal 16 Juni 2021 tentang PAW Ketua DPRD Provinsi Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024.

Makmur HAPK sebagai penggugat adalah sah dan berdasar menurut hukum sebagai Ketua DPRD Provinsi Kaltim. Majelis hakim dalam putusannya juga menjelaskan menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya.

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/ADV/Fris)

Loading

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait