Bahas MoU Kerjasama Dengan Lemhanas, DPRD Kaltim Gelar Rapat Bersama BPKAD dan Biro Hukum Pemprov Kaltim

Foto: Suasana rapat renja dprd kaltim bersama bpkad dan biro hukum Pemprov kaltim - BY ist.

Foto: Suasana rapat renja dprd kaltim bersama bpkad dan biro hukum Pemprov kaltim - BY ist.

Portalborneo.or.id, Samarinda – Tim Rencana Kerja (Renja) DPRD Kaltim melakukan rapat kerja sama bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Biro Hukum Pemprov Kaltim di Ballroom Hotel Blue Sky Balikpapan.

Dilaksanakannya Rapat Renja ini dalam rangka membahas kerjasama antara lembaga DPRD Kaltim dengan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas). Rapat dipimpin Anggota DPRD Kaltim Fraksi Sarkowi V Zahry, didampingi Baharuddin Demmu, dan Rusman Ya’qub.

Sarkowi menyampaikan, ada sejumlah masukan yang menjadi fokus perhatian rapat, diantaranya kerjasama Lemhanas dengan DPRD Kaltim.

“Jadi bentuk kerjasamanya MoU, Lemhanas memberikan pelatihan dan pendidikan tentang wawasan kebangsaan kepada seluruh anggota DPRD,” ujar Sarkowi.

Hal ini juga sejalan dengan kegiatan sosialisasi kebangsaan yang dilaksanakan DPRD Kaltim kepada masyarakat.

“Yang bertujuan setiap kita mampu menjadi contoh dan suri tauladan dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan pancasila dan UUD 1945,” sebut Sarkowi.

Kegiatan sosialisasi peraturan daerah dan sosialisasi kebangsaan yang telah aktif dilaksanakan, dirinya melanjutkan dari hasil evaluasi, menunjukkan hasil positif baik dari segi respon masyarakat, maupun dari segi peningkatan pemahaman.

“Tim Renja akan melakukan rapat dengan Pansus Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan guna memberikan masukan agar pelaksanaan program sosialisasi kebangsaan bisa dimasukan rancangan draf raperda agar mendapatkan payung hukum,” kata Sarkowi.

Sementara, Baharuddin Demmu menambahkan, jika pihaknya mendesak pemerintah untuk segera membuat MoU kerjasama antara Lembaga Bantuan Hukum dengan Pemprov Kaltim terkait pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Ini karena, semenjak perda tersebut disahkan sampai sekarang banyak keluhan dari masyarakat yang kesulitan mencari pendampingan dan konsultasi bantuan hukum secara gratis sebagaimana perda dimaksud.

“Akhirnya karena tidak ada kejelasan masyarakat banyak meminta LBH Unmul dan mereka mengaku kewalahan dan akhirnya meminta alumni mahasiswa yang pengacara untuk membantu,” terang Baharuddin Demmu.

Berkaitan itu, kasus paling banyak adalah perceraian, dan banyak yang tidak mampu membayar pengacara sehingga diperlukan lembaga bantuan hukum secara gratis. Untuk itu, dirinya mendorong untuk segera bentuk kerjasama antara pemerintah dengan LBH.

“Agar jangan lagi ada masyarakat yang karena kurang faham atas surat menyurat menjadi persoalan dikemudian hari. Perlu pemahaman dan pendampingan dari wadah dari LBH yang telah bekerjasama dengan pemerintah,” katanya.

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/ADV/Frisca)

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait