Portalborneo.or.id – Jagat dunia maya dihebohkan dengan kabar ditutupnya patung Bunda Maria raksasa dengan menggunakan terpal di Kabupaten Kulon Progo, DI Yogyakarta.
Penutupan patung Bunda Maria yang terletak di Rumah Doa Sasana Adhi Rasa ST Yacobus, Dusun Degolan, Kalurahan Bumirejo, Kapanewon Lendah, Kulon Progo, pada Rabu (22/3/2023).
Patung setinggi 6 meter itu ditutup menggunakan kain terpal berwarna biru oleh sejumlah orang.
Proses penutupan Bunda Maria dengan terpal itu lantas viral di media sosial, dengan beragam reaksi dari netizen.
Tak sedikit yang mengecam penutupan patung Bunda Maria tersebut, karena dinilai dapat memecah belah kerukunan umat beragama.
Kepolisian pun meminta maaf atas adanya aksi penutupan patung Bunda Maria.
Kenapa kepolisian meminta maaf?
Ternyata, kepolisian meminta maaf karena salah narasi soal desakan ormas di balik penutupan patung tersebut.
“Mohon maaf atas anggota kami yang salah dalam penulisan narasi dan kami telah mendapatkan perintah dari Kapolda (DIY) bahwa tidak ada ormas yang mengganggu keamanan dan ketenteraman. Bila ada ormas yang mengganggu keamanan, kenyamanan, ketentraman, khususnya di wilayah Kulon Progo akan kami tindak,” ucap Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini, dilansir dari detik.com.
Seperti diketahui, narasi dalam video viral itu menyebut aksi penutupan patung karena ada desakan dari ormas.
Dalam narasi yang juga menyangkut jajaran Polsek Lendah, dijelaskan bahwa ada ormas yang merasa keberadaan patung dapat mengganggu kekhusyukan umat muslim yang sedang menjalani ibadah puasa Ramadan.
Penutupan patung itu disebut inisiatif dari pemilik rumah doa.
Penutupan dilakukan karena rumah doa yang baru dibangun Desember 2022 itu masih dalam proses penyelesaian serta sedang dalam tahap mengurus perizinan.
“Oleh karena itu dari pemilik yang kebetulan domisilinya di Jakarta menyampaikan kepada adik kandungnya (pengelola rumah doa) untuk sementara di rumah doa itu karena terdapat patung Bunda Maria, untuk sementara ditutup menggunakan terpal. Inisiatif menutupi patung dengan terpal tersebut adalah murni dari pemilik rumah doa. Dan yang melakukan penutupan adalah dari pihak keluarga yang diwakili adik kandung,” tuturnya.
Sementara itu, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kulon Progo buka suara terkait video viral penutupan patung Bunda.
“Kami dari Kemenag senantiasa bahwa setelah ada informasi terkait dengan pendirian rumah doa, kemudian kami minta kepada penyelenggara Katolik untuk bisa melakukan sosialisasi agar segala sesuatu bisa dikomunikasikan dengan warga kemudian dilakukan proses sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga terwujud kerukunan dan kebersamaan di Kulon Progo,” ujar Kepala Kantor Kemenag Kulon Progo, Wahib Jamil.
Terkait izin rumah doa tersebut, Wahib menyatakan akan berkomunikasi dengan pihak terkait.
Hal ini untuk mengetahui tujuan pendirian rumah doa dan kegunaannya kelak.
“Jadi masih dikomunikasikan. Karena kami belum tahu terkait proses dari pihak keluarga (pemilik rumah doa) bahwa itu nanti peruntukannya untuk apa, akan digunakan untuk apa. Yang jelas kami mengharap untuk selalu dikomunikasikan dengan berbagai pihak sehingga pihak-pihak yang memiliki persepsi itu akan memiliki pandangan yang sama dan akan terwujud kerukunan,” ucapnya.
(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/Dzl)