Penjaringan Dimulai, Bakal Calon Ketua KONI Kaltim harus Memenuhi Syarat

Portalborneo.or.id, Samarinda – KONI Kaltim telah menyiapkan agenda untuk pemilihan calon ketua KONI Kaltim periode 2022-2026, pengganti Zuhdi Yahya.

Telah diberitakan sebelumnya, pada 29 Januari 2022 tata cara penjaringan dan penyaringan sudah disepakati dalam Rapat Kerja Provinsi (Rakeprov).

Ditetapkan dalam tim berjumlah sembilan orang yang terdiri dari 2 unsur KONI KALTIM, 2 unsur KONI kabupaten/kota, 4 unsur Cabang Olahraga (Cabor), 1 badan fungsional.

Pengambilan formulir untuk bakal calon akan dibuka pada 4 Februari, dari pukul 10.00-16.00 WITA, pada waktu jam kerja berlangsung.

Sekertaris tim penjaringan dan penyaringan Budhi Iriawan mengatakan, bakal calon ketua umum KONI Kalimantan Timur harus menandatangani empat pernyataan lampiran.

Empat pernyataan lampiran itu terdiri dari pernyataan kesedian kesiapan dan kesanggupan sebagai calon ketua umum KONI KALTIM. Lalu pernyataan kesediaan memperkenalkan diri membuat secara tertulis serta menyapaikan visi misinya sebagai calon ketua umum di hadapan sidang pleno musprov KONI Kaltim.

Calon ketua KONI Kaltim juga harus mematuhi dan menaati serta menjalankan AD/ART Koni, pernyataan kesedian waktu sebagai ketua umum KONI kaltim surat pernyataan harus dilampiri riwayat hidup singkat fotokopi KTP dan berkesanggupan untuk berdomisili di Kota Samarinda apabila bakal calon berasal dari luar kota.

“Setelah pengembalian formulir tim akan melakukan verifikasi berkas yang telah di serahkan bakal calon, tanggal 20 februari tim akan rapat untuk menilai bakal calon apakah memenuhi syarat,” ucapnya.

Kemudian semua syarat dan ketentuan telah terpenuhi akan dijadikan berkas, selanjutnya diserahkan kepada pleno musprov KONI Kalimantan Timur.

“Untuk kemudian pimpinan sidang menerima hasil tim penjaringan, lalu disampaikam kepada peserta untuk selanjutnya sebagai calon ketua umum koni kaltim masa bakti 2022-2026,” tuturnya.

Budi irawan menjelaskan, peserta bakal calon tidak memiliki jumlah target pendaftarnya akan tetapi harus memenuhi syarat serta kentuan yang telah ditetapkan.

“Untuk selanjutnya kami hanya menyampaikan kepada sidang pleno musprov,” tutupnya.

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id)

Loading

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait