PORTALBORNEO.OR.ID, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kian serius menegakkan aturan terkait izin berdagang di tempat umum.
Bahkan, di beberapa tempat telah ditertibkan aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang secara terang-terangan melanggar Peraturan Daerah (Perda) 41/2004 mengenai PKL di Samarinda.
Di antaranya, lapak-lapak pedagang di tepian Mahakam Jalan RE Martadinata depan Kantor Gubernur Kaltim dan polder Air Hitam Jalan Abdul Wahab Syahranie.
Namun, hal ini masih menjadi polemik antar pedagang dan pemerintah.
Menanggapi hal ini Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal mengatakan penertiban perlu dilakukan. Namun harus dibarengi dengan perhatian dari pemerintah.
“Harus duduk dengan satu meja antara pemerintah dengan PKL. Untuk membahas itu seperti apa,” ucap Joha sapaannya, Senin (4/10/2021).
Berdasarkan peraturan, kata Joha, pedagang yang berjualan menggunakan tempat tetap perlu mengantongi izin terlebih dahulu.
Ia melanjutkan, seumpama pun jika PKL akan dipindahkan dalam rangka relokasi, pemerintah kota juga harus menilai tempat relokasinya.
“Kadang-kadang pemerintah itu memberikan tempat, tap belum tentu sesuai dengan keinginan pelaku usaha. Itu menjadi suatu hal yang agak sulit saat ini,” imbuhnya.
Meski demikian, Joha Fajal menilai pedagang juga harus sadar dan tidak bisa berjualan di sembarang tempat.
Bukan tanpa alasan, dijelaskan pula bahwa penertiban PKL yang dilakukan Pemkot Samarinda juga merupakan cita-cita terwujudnya Samarinda lebih tertata dan indah.
“Nah, makanya yang diutamakan itu adalah dengan melihat dari sisi yang dijual (pedagang) itu apa? Kalau persoalan tempat memang agak sulit,” tandasnya. (NFL/MA) ADV