Si Kembar Spesialis Curanmor Diciduk Polisi

Pelaku curanmor diamankan petugas kepolisian Polresta Samarinda.

Pelaku curanmor diamankan petugas kepolisian Polresta Samarinda.

Portalborneo.or.id, Samarinda – Jatanras Polresta Kota Samarinda berhasil mengungkapkan pencurian kendaraan motor (Curanmor), yang dilakukan oleh dua orang pemuda kembar bernama Yahsan dan Yahsin (25) warga Samarinda.

Dari penjelasan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, Pemuda kembar yang berusia 25 tahun terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian dikarenakan aksi curanmor yang dilakukannya.

Bayangkan saja pencurian motor type Honda Beat KT4615 ID berwana putih milik korban bernama Agustina Buaq warga Gang Persik Jalan M Yamin, Kelurahana Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.

Berhasil di curi oleh Yahsan dan Yahsin, lantaran dua pemuda ini melihat motor type Honda Beat miliki agustina tidak dikunci stang, kemudian dua pelaku melancarkan aksinya dengan modus mendorong motor curian hingga ke rumahnya di Jalan Gerilya, Gang Sepakat, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Sungai Pinang.

“Pelaku Kembar, mereka ini duet maut melakukan tindak pencurian. Satu pelaku yaitu Yahsin ternyata juga ada laporan melakukan pencurian di Tenggarong Seberang,” ungkap Kombes Pol Ary, saat menggelar rilis di depan Halaman Polresta Samarinda, Kamis (9/3/2023).

“Maka dari itu Yahsin kami serahkan ke Polsek Tenggarong Seberang untuk di Proses,” sambungnya.

Kemudian Kombes Pol Ary mengatakan, bahwasanya kasus ini dapat terungkap saat pihak kepolisian menerima laporan curanmor milik Agustina Buaq, pada Sabtu (4/3/2023).

Dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap Yahsin di kediamannya di Jalan Gerilya, Gang Sepakat, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Utara, pada Selasa (7/3/2023).

Saat berhasil mengamankan Yahsin, kemudian polisi melakukan interogasi ternyata dirinya melakukan curanmor tidak sendiri. Yahsin mengaku dibantu oleh kembarannya Yahsan.

Oleh sebab itu polisi langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap Yahsan di Jalan Gerilya, Gang Keluarga, di hari yang sama sekitar pukul 21.30 Wita malam harinya.

Barang bukti lima motor hasil curian
Barang bukti lima motor hasil curian

“Keduanya kami amankan bersama dengan barang bukti lima unit sepeda motor, satu diantaranya yang ada laporan ke kami,” ungkap Kombes Pol Ary.

Kombes Pol Ary menegaskan, dua pelaku melancarkan aksinya dengan modus mendorong motor yang tak dikunci stang.

Kemudian dua pelaku tersebut secara bergantian melakukan modus mendorong motor. Terkadang mereka bertukar peran ada yang sebagai eksekutor dan juga mengawasi sekitar.

“Mereka mendorong dari lokasi mencuri sampai ke rumahnya. Setelah sampai, barulah dia buat duplikat kuncinya, ini belum ada yang sempat dijual,” jelasnya.

“Sama-sama saja, saling membantu, saat beraksi. Kalau kemungkinan ada TKP lain, anggota masih melakukan pendalaman,” pungkasnya.

Sebagai informasi Yahsan dan Yahsin (25) dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/Nfl)

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait