Edan, Pemuda Asal Loa Kulu ini Cabuli Anak Laki-Laki Bawah Umur

oto : Kapolsek Loa Kulu, IPTU Rachmat Andika mengamankan tersangka R (23) yang telah melakukan pelecehan seksual kepada enam anak laki-laki di bawah umur

Portalboreno.or.id, Kutai Kartanegara – Polsek Loa Kulu berhasil mengamankan pria berinisial R (23) Polsek Loa Kulu atas tindakan pelecehan seksual. R melakukan tindakan bejatnya kepada enam anak laki-laki bawah umur di Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). R dibekuk di kediamannya oleh Unit Reskrim pada Senin (6/3) kemarin. Tidak sampai 24 jam setelah mendapat laporan dari saksi kejadian.

Dijelaskan Kapolsek Loa Kulu, IPTU Rachmat Andika Prasetyo kejadian ini berawal pada Minggu (5/3) kemarin. Dimana korban-korban yang dicabuli R sedang melakukan kegiatan berkemah di sekolah mereka. Pada pukul 04.00 WITA dini hari tersebut, R yang merupakan senior di gerakan pramukan tersebut menghampiri korban. R pun sempat mengajak ngobrol korban sembari baring. R kemudian menyuruh korban untuk tidur. Saat itu juga R melangsungkan aksi bejatnya.

“Pelaku meraba-raba korban dari bahu hingga kemaluan korban dengan tangannya. Korban sempat menghempas tangan R untuk mengelak, tetapi tetap dilakukan. Setelah ini R tidur bersama korban. Saksi yang juga sedang melakukan giat pramuka melihat R dengan curiga. Kemudian melapor ke kepolisian,” terang Andika Selasa (7/2).

Saksi bersama orang tua melaporkan R kepada Polsek Loa Kulu di hari Senin (6/3) kemarin. Pada hari itu juga Polsek Loa Kulu melalui Unit Reskrim mendatangi rumah R untuk menangkapnya. Tanpa perlawanan R dengan pasrah dibawa ke Mapolsek Loa Kulu untuk dimintai keterangan lebih. Setelah dilakukan interogasi, terungkap bahwa R telah melakukan tindakan bejat ini lebih dari dua kali dengan korban lebih banyak. Yakni enam korban selama tiga tahun terakhir ini.

Tak hanya di sekolah korban, R juga pernah melakukan tindakan cabul di rumahnya. Dengan iming-iming korban dapat bermain game di smartphone miliknya. R kemudian membuka celana korban dan menjilat kemaluannya. “Jadi korban lain ini disuruh datang kerumahnya. Tanpa ada orang tua di rumahnya, R menyuruh korban masuk ke dalam kamarnya untuk melakukan tindakan ini,” imbuh Andika.

Pelaku R merupakan seorang pengangguran yang masih tinggal bersama orang tuanya. Dirinya merupakan seorang pengurus pramuka dan guru pencak silat di Loa Kulu. Namun sempat berhenti akibat penggunaan narkotika dan terciduk melakukan aksi cabul. Aksi yang dilakukannya ini merupakan kelainan seksual Pedofilia. Dimana pelaku terangsang secara seksual terhadap anak dibawah umur.

“Pelaku melakukan ini juga karena trauma. Pada umur lima tahun, dia pernah dicabuli juga. Saat dewasa diputusin pacar wanitanya. Sakit hati, dia melarikan diri dengan melakukan pencabulan ini,” terang Andika.

Andika mengatakan keenam korban yang melapor kini mendapat pendampingan UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), ahli psikolog dan orang tuanya atas tindakan yang akan menimbulkan trauma ini. Untuk R sendiri kini mendekap di Mapolsek Loa Kulu. Kepolisian juga akan menindaklanjuti kasus ini atas kemungkinan lebih banyaknya korban.

“Pelaku dikenakan pasal 82 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman penjara di atas 15 tahun,” pungkasnya.

(Tim Redaksi Portalboreno.or.id)

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait