Portalborneo.or.id, Samarinda – Pendidikan Kota Samarinda melakukan sistem Pelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, dengan pertiga jam untuk mengajar dan belajar.
Diberitakan sebelumnya PTM Terbatas mengacu dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19.
Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda Deni Hakim Anwar menjelaskan, mengenai sistem jam mengajar dan belajar selama PTM terbatas ini dilaksanakan, Senin (21/2/2022).
“PTM terbatas ini menggunakan sistem ganjil genap, dua sampai tiga jam untuk mengajar dan belajar disekolah,” ujar Deni Hakim Anwar.
“Jadi ada yang masuk sekolahnya pagi sampai jam sebelas ada juga yang jam dua belas siang sampai jam dua siang,” imbuhnya.
Politisi Gerinda ini pun menyampaikan, ada sistem hari ganjil dan genap untuk masuk sekolah. Seperti ganjil berarti para murid masuk di hari senin, rabu, dan jum’at. Sedangkan murid yang dapat hari genap berarti para murid masuk di hari selasa, kamis, dan sabtu.
“Kenapa demikian untuk jam mengajar dan belajar. Peraturan PTM terbatas ini telah disepakati oleh pemerintah, dengan murid yang beraktifitas belajar di sekolah 50% saja,” pungkasnya.
(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/Adv)