Portalborneo.or.id, Samarinda – Aturan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) digugat oleh advokat bernama Arifin Purwanto.
Arifin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 85 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ia menilai, seharusnya SIM tidak hanya berlaku selama lima tahun tapi dapat berlaku seumur hidup sebagaimana KTP.
“Setiap perpanjangan SIM, misalnya lima tahun yang lalu saya mendapatkan SIM setelah itu lima tahun habis saya akan memperpanjang kedua. Ini nomor serinya berbeda, Yang Mulia. Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses. Tentu berbanding terbalik dengan KTP. Jadi kalau KTP langsung dicetak,” ucap Arifin dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah, Jumat (12/5/2023).
Dilansir dari CNBC, dalam permohonannya, Arifin menyebut masa berlaku SIM yang hanya 5 tahun tidak ada dasar hukumnya dan tidak jelas tolok ukurnya berdasarkan kajian dari lembaga yang mana.
Selain itu ada kerugian lainnya, yakni pemohon harus mengeluarkan uang atau biaya serta tenaga dan waktu untuk proses memperpanjang masa berlakunya SIM setelah habis atau mati.
Hasil ujian praktek kendaraan motor pun dipertanyakan olehnya.
Tolok ukur materi ujian teori dan praktik tidak jelas dasar hukumnya dan apa sudah berdasarkan kajian dari lembaga yang berkompeten dan sah serta memiliki kompetensi dengan materi ujian tersebut.
Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Sebelum mengadakan sebuah ujian tentunya ada pembelajaran terlebih dahulu, akan tetapi dalam memperoleh SIM, tidak pernah ada pelajaran baik teori maupun praktek tentang lalu lintas dan angkutan jalan dari lembaga yang berkompeten, tetapi langsung proses ujian.
Menurut Arifin selama ini tidak pernah ada pelajaran baik teori maupun praktik tentang lalu lintas dan angkutan jalan dari lembaga yang berkompeten, tetapi langsung proses ujian SIM.
Maka pengendara yang akan mendapatkan SIM seringkali tidak lulus.
Karena tidak adanya dasar hukum yang jelas, kondisi ini sering kali dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu, misalnya calo.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Arifin meminta MK untuk mengabulkan permohonan dan menyatakan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum terkait “berlaku SIM selama 5 tahun dan dapat diperpanjang” tidak dimaknai dengan “berlaku seumur hidup”.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pada Rabu (10/5/2023), secara langsung dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan.
Permohonan perkara Nomor 42/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Arifin Purwanto yang berprofesi sebagai advokat.
Sementara itu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tidak mempermasalahkan adanya gugatan terkait aturan SIM yang hanya berlaku 5 tahunan.
Korlantas Polri menegaskan masa berlaku SIM tidak bisa disamakan seperti KTP menjadi seumur hidup.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menjelaskan, hal itu dikarenakan untuk mendapatkan SIM masyarakat harus terlebih dahulu diuji keahlian atau kompetensinya untuk berkendara.
Ketentuan terkait masa berlaku SIM selama 5 tahun juga telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Dalam aturan itu, salah satu syarat utama dalam penerbitan SIM yakni harus sehat baik secara jasmani atau fisik dan rohani atau psikologis.
Yusri mengatakan dalam persyaratan fisik, calon pengendara diwajibkan memenuhi standar penglihatan, pendengaran, hingga anggota gerak dan perawakan fisik lainnya.
Persyaratan psikologis bertujuan mengetahui kemampuan kognitif, psikomotorik, hingga kepribadian calon pengendara.
Karena dua persyaratan tersebut masa berlaku SIM harus diperpanjang selama lima tahun sekali.
Pasalnya kesehatan fisik dan psikologis masyarakat harus dicek secara berkala guna memastikan kelayakannya berkendara di jalan raya.
(Tim Redaksi Portalborneo.or.id)