PORTALBORNEO.OR.ID, SAMARINDA –
WaliKota Samarinda Andi Harun gelar Pelantikan pejabat struktural menjadi pejabat fungsional sebanyak 367 Aparatur Sipil Negri (ASN) di lingkungan pemerintah kota samarinda.
Andi Harun menjelaskan, penyetaraan 376 PNS dari jabatan administrasi ke jabatan fungsional itu merupakan langkah Pemkot Samarinda dalam perampingan birokrasi menindaklanjuti arahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi). Sehingga, iy mengatakan, pelayanan terhadap masyarakat bisa lebih maksimal dan tidak bertele-tele.
“Karena syarat utamanya hari ini sudah bisa dilaksanakan, nantinya tugas mereka, prinsipnya sama. Yakni, ada analis, ada ahli utama, madya dan pratama dituntut lebih profesional layanan kepada publik dan masyarakat,” kata Andi Harun seusai pelantikan dan sumpah janji jabatan di lapangan parkir barat Balai Kota Samarinda, Jum’at (24/12/2021).
Andi Harun menerangkan, semangat reformasi birokrasi itu sesuai amanat Presiden RI Jokowi untuk merampingkan organisasi, serta upaya untuk lebih optimal bekerja.
“Pejabat fungsional yang dilantik ini diharapkan bisa menciptakan efisiensi, pejabat berintergritas sehingga ujungnya akan berpengaruh kepada pelayanan masyarakat,” paparnya.
Dengan penyederhanaan birokrasi di Pemkot Samarinda diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menghapus potensi dugaan penyalahgunaan wewenang.
“KKN ini kan penyakit bangsa, kita harus memulai salah satunya dengan langkah pergeseran ini. Korupsi merusak tatanan masyarakat. Sanksi itu sudah aturannya, kalau ringan teguran tertulis, dan dipotong tunjangan penghasilan selama enam bulan, penurunan jabatan, pemberhentian. Sebab itu, masyarakat kalau menemukan itu jangan segan melapor,” tandasnya. (*)