Kegiatan Penertiban dan Pembersihan, Guna Restrukturisasi Polder Air Hitam

Pembongkaran Lapak PKL Polder Air Hitam.

Portalborneo.or.id, Samarinda – Tak mengindahkan surat pemberitahuan pembongkaran bangunan dari Pemerintah Kota, 10 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di Polder Air Hitam Jalan AW Syahranie, Kecamatan Samarinda Ulu, dibongkar aparat gabungan, pada Kamis (10/3/2022).

Pembongkaran lapak atau kios itu dilakukan searah dengan perintah Wali Kota Samarinda guna menata kembali kawasan Polder Air Hitam.

Surat pemberitahuan pembongkaran pun telah dilayangkan oleh pihak Satpol PP maupun Kecamatan Samarinda Ulu sejak tanggal (4/3/2022) lalu. Meski begitu, masih terdapat sejumlah kios yang masih belum mengindahkan surat tersebut sehingga dilakukan pembongkaran paksa oleh pihak Satpol PP.

“Di sini ada dua bangunan kayu semi permanen yang mengaku tidak menerima surat pemberitahuan. Tapi ternyata sudah dari pihak kecamatan, sudah beberapa kali diberikan surat. Nah jadi begitu, di beberapa kelompok PKL ini memang ada yang nakal,” ungkap Kasat Pol PP, Darham saat diwawancarai awak media di lokasi.

Darham menyebutkan, pembongkaran tersebut terpaksa dilakukan pihaknya lantaran bangunan itu berdiri diatas lahan milik Pemkot Samarinda dan telah melewati batas waktu pemberitahuan.

“Sudah kita ingatkan batas waktunya, tetapi mereka tidak hiraukan. Apa boleh buat, jadi kita tindak,” sebutnya

Selain itu, dirinya juga mengaku bahwa sebelum dilakukannya pembongkaran, pihaknya juga telah memberikan surat pemberitahuan.

“Iya ada, itu satu-satu kita sampaikan suratnya, dan ada juga yang kita titipkan ke kecamatan,” ucapnya.

“Karena sesuai dengan perintah Wali Kota maka hari ini kita tata kembali. Dari 40 kios sudah ada yang dibongkar mandiri, untuk hari ini sekitar 10 kios kita bongkar,” sambungnya.

Tak hanya bangunan, sebagai bentuk ketegasan, sejumlah barang dagangan milik pedagang juga turut diamankan pihak Satpol PP.

“Sesuai dengan aturan, maka barang-barang yang ada di kios itu kita amankan. Meski begitu, nanti akan kita serahkan ke pihak kecamatan,” imbuhnya.

Saat disinggung terkait dengan pengawasan, Darham menjelaskan bahwa nantinya pihaknya akan terus mengawasi agar tidak ada lagi pedagang nakal yang nekat membangun kios di kawasan tersebut.

“Untuk pengawasan kami sudah siapkan. Nantinya akan kita awasi selama kurang lebihnya 3 bulan,” jelasnya.

Sementara itu, Salah Seorang pedagang, Mutiah (35) mengaku tidak terima atas tindakan yang dilakukan oleh pihak Satpol PP.

Pasalnya, dirinya mengaku sama sekali tidak menerima surat pemberitahuan apapun dari pihak Satpol PP maupun Kecamatan.

“Sama sekali kami tidak mendapatkan surat perintah pembongkaran, PKL yang lain memang bilangnya dapat, tapi kami tidak dapat. Jadi kami pikir aman, ternyata seperti ini dibongkar,” ucapnya sembari menahan tangis.

Saat dilakukan pembongkaran, berbagai macam penolakan serta warga yang geram juga nampak menghebohkan situasi. Sehingga tak sedikit warga yang terpantau membawa bongkahan kayu guna mengusir pihak Satpol PP dari lokasi.

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id)

Loading

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait