Portalborneo.or.id, Samarinda – Pemuda di Samarinda harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran kedapatan menjual barang narkotika jenis sabu di rumahnya. Pada Rabu (15/2/2023).
Pemuda tersebut bernama Patzri Afdillah alias Fajri (21) warga Jalan Damanhuri, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskoba, Kompol Ricky Ricardo Sibarani mengungkapkan awal pengungkapan terjadi karena ada informasi dari warga yang kerap melihat adanya transaksi ilegal barang haram tersebut.
Beranjak dari laporan warga, anggota Satreskoba Polresta Samarinda kemudia melakukan pengintaian, setelah menunggu lama tepat pada Pukul 22.30 Wita petugas menemukan adanya gerak-gerik yang mencurigakan dari seorang pemuda.
Petugas kemudian menghampiri pemuda tersebut yang sudah dari tadi berdiri didepan rumahnya, setelah dilakukan penggeledahan benar saja petugas menemukan barang haram tersebut.
“Saat digeledah ditemukan plastik klip berisi tiga poket sabu seberat 0,76 gram bruto dari kantong celananya,” ucap Kompol Ricky, Senin (20/2/2023).
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah Fajri dan hasilnya ditemukan satu bundel plastik klip untuk membungkus sabu.
“Anggota juga menemukan satu bundel plastik klip, yang disembunyikannya di bawah kasur dalam kamar,” ungkapnya.
Dari hasil temuan itu, Fajri kemudian langsung dibawa ke Mako Polresta Samarinda guna diproses hukum lebih lanjut.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mengenai asal mula barang haram tersebut.
“Kalau asal barang ini masih kami dalami lagi,” pungkasnya.
(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/Nfl)