Polisi Gadungan Dengan Mengenakan Pistol Mainan Di Ciduk Petugas Patroli Polresta Samarinda

RS yang diamankan petugas patroli usai terbukti menjadi polisi gadungan.

Portalborneo.or.id, Samarinda – RS (36) seorang residivis asal Samarinda, Kalimantan Timur berusaha memeras korban menggunakan pistol mainan, di ringkus oleh petugas patroli Samapta Polresta Samarinda pada kamis siang (24/03/2022).

Untuk mengelabui korban RS mengaku sebagai seorang polisi dengan menggunakan pistol mainan untuk melakukan tindak pemerasan di Jalan AM Sangaji, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.

“Kepada korban, pelaku saat itu mengaku sebagai anggota polisi sambil menunjuk senjata api (mainan), dan pelaku langsung merampas uang serta ponsel korban,” ucap Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Ipda Bambang Suheri saat dikonfirmasi usai penangkapan.

Bambang, menambahkan setelah melakukan pemerasan korban mencurigai RS dengan gaya polisi gadungan kemudian korban i membuntuti pelaku. Hingga akhirnya RS bukanlah polisi ternyata polisi gadungan.

“Jadi sebelum kita amankan, pelaku terlebih dahulu diamankan korban dan warga, korban ini curiga dan membuntuti pelaku, saat tertangkap, pelaku ketahuan sebagai polisi gadungan dan sempat di amuk warga,” katanya.

Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang menerangkan saat pelaku melakukan aksinya iy mengincar warga yang diduga membeli narkoba.

“Sasaran korbannya yaitu para pengguna atau pembeli narkoba yang ada di jalan merak. Jadi motifnya korban dibuntuti dari belakang kemudian didekati menggunakan motor hingga berhenti. Setelah berhenti pelaku lalu mengaku dirinya dari kepolisian dan langsung mengambil narkotika yang dibawa korban kemudian memeras uang dan barang berharga lainnya,” bebernya.

Hasil menjadi Polisi gadungan diakui oleh RS untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, keseharian, RS merupakan profesi pemborong plafon baja ringan, yang saat ini tak menentu

Dihimpun dari informasi yang di dapat ternyata RS merupakan residivis dengan kasus yang sama, dan pernah mendekam dalam jeruji besi selama 10 bulan.

Dengan perbuatan yang dilakukan oleh RS mengelabui korbannya mengaku sebagai polisi yang menggunakan pistol mainan, RS dikenakan Pasal 378 Kitab Undang-undang tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun Penjara.

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id)

Loading

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait