Wali Kota Optimis Pemkot Mampu Raih LKPD Opini WTP ke-9

Wali Kota Samarinda, Andi Harun (kanan) Serahkan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2022 ke Kepala Perwakilan BPK Kaltim Agus Priyono (kiri). (ISTIMEWA/HUMAS PEMKOT)

Wali Kota Samarinda, Andi Harun (kanan) Serahkan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2022 ke Kepala Perwakilan BPK Kaltim Agus Priyono (kiri). (ISTIMEWA/HUMAS PEMKOT)

Portalborneo.or.id, Samarinda – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, optimis Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mampu meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kesembilan kalinya dari laporn Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2022.

Hal ini disampaikan usai menyerahkan LKPD Unaudited TA 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan kaltim di Auditorium Kantor BPK Kaltim Jalan M Yamin pada Jum’at, (24/2/2023). LKPD Pemkot Samarida diterima langsung oleh Kepala BPK Kaltim, Agus Priyono.

Bersama dengan Kutai Kartanegara, Pemkot menjadi pemerintah daerah urutan awal dalam penyerahan LKPD kepada BPK. Andi Harun pun bersyukur atas hal tersebut.

“Bertahun-tahun laporan kita selalu di belakang. Sebulan lalu, sudah wanti-wanti kita bisa menjadi di shaft awal untuk menyerahkan LKPD. Karena kita mengelola keuangan dengan baik melalui sistem standardisasi akuntasi yang baik, sehingga bisa mempersiapkannya lebih awal. Alhamdulillah bisa terpenuhi,”kata Andi.

Andi menyatakan pihaknya optimis bakal meraih kembali Opini predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Memang, hingga dengan Laporan Keuangan 2022 ini, Pemkot Samarinda telah mendapatkan 8 kali Opini WTP dari BPK RI.

“Kita optimis akan bagus, mudah-mudahan kita bisa memperoleh WTP yang kesembilan kali. Tapi di samping itu, kita harapkan tata kelola keuangan daerah pelaksanaan pembangunan daerah semakin akuntabel, bermanfaat sehingga tidak hanya menciptakan pemerintah yang berintegritas. Tapi juga menebarkan pemanfaatan kepada masyarakat yang lebih banyak lagi,”harapnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala BPK Kaltim Agus Priyono menyatakan penyerahan LKPD Unaudited TA 2022 ini demi memenuhi amanat Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bahwa laporan keuangan disampaikan Kepala Daerah BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Mereka menyerahkan lebih awal. Menjadi kewajiban BPK ini untuk memeriksa lebih awal kemudian menyampaikan hasil pemeriksaan dengan masa waktu 60 hari,”kata Agus.

Dengan telah diterimanya LKPD Unaudited, maka BPK akan menindaklanjuti dengan segera menugaskan tim pemeriksa untuk melaksanakan pemeriksaan terinci.

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/ADV/Sya*)

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait