Portalborneo.or.id – Orang tua Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo dan istrinya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama kurang lebih 12 jam.
Tak hanya ayah dan ibunya yang menjalani pemeriksaan, namun saudara perempuan Mario Dandy Satriyo juga turut diperiksa KPK, Jumat (24/3/2023).
Rafael Alun Trisambodo memang tengah jadi sorotan usai anaknya Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka akibat kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, David Ozora.
Harta kekayaan tak wajar yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo menjadi sebab KPK turun tangan untuk melakukan pemeriksaan.
Rafael dan istri keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 20.30 WIB.
Rafael menggunakan atasan batik dilapisi dengan jaket kulit berwarna coklat.
Sementara sang istri menggunakan setelan berwarna hitam.
Keduanya tak berkomentar apa pun. Mereka tetap berjalan meski sempat ditanya sejumlah awak media.
Keduanya langsung bergegas keluar dan meninggalkan gedung Merah Putih menggunakan mobil berwarna putih dengan nopol B-777-RCO.
KPK menjelaskan soal pemeriksaan terhadap Rafael Alun Trisambodo selama 12 jam itu.
KPK melakukan pendalaman guna menemukan unsur tindak pidana korupsi.
“Kami percepat pendalaman untuk menemukan peristiwa pidana dan pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip dari detik.com.
Ali Fikri enggan membeberkan terkait pemeriksaan yang dilakukan terhadap Rafael Alun, istri dan putrinya itu.
“Mengenai materi permintaan keterangan kegiatan penyelidikan tentu tidak bisa kami sampaikan saat ini,” imbuhnya.
Kendati begitu, dia menegaskan KPK berkomitmen menyelesaikan proses penyelidikan terhadap Rafael Alun.
Terpisah, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan Kemenkeu sudah mengidentifikasi Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai pegawai berisiko tinggi.
Oleh karena itu, pihaknya menempatkan Rafael Alun Trisambodo dibidang yang tidak berhubungan langsung dengan wajib pajak.
“Dia (RAT) sudah teridentifikasi di Kemenkeu adalah sebagai pegawai yang kita kategorikan risiko tinggi dan oleh itu dari mekanisme kepegawaian kita pindahkan kepada bidang yang tidak terekspos dengan wajib pajak dan di kantor yang lebih kecil,” kata Sri Mulyani dilansir dari Liputan6.com.
Sebelum dipecat dari jabatannya, RAT merupakan pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang bertugas sebagai Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan.
“Itu jadi kita sudah melakukan, tapi ternyata yang ditangkap oleh masyarakat melalui media media sosial seperti itu menggambarkan seolah kita belum mengidentifikasi dan belum melakukan langkah korektif,” ujarnya.
(Tim Redaksi Portalborneo.or.id)