Portalborneo.or.id, Kutai Kartanegara – Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengadakan Penyebarluasan Peraturan Daerah ke-3, tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 tahun 2019 tentang perubahan Kedua atas perubahan Perda provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 01 tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Jumat (16/3/2023). Bertempat di Pendopo Wakil Bupati Kukar.
Dalam kesempatan itu, legislator dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut memberikan apresiasi kepada Bapenda Kaltim karena Kaltim yang telah dinobatkan sebagai daerah peringkat pertama kategori Realisasi Pendapatan Daerah Tertinggi, pada perhelatan APBD Award 2023 di Mercure Convention Centre Ancol, Pantai Indah Ancol DKI Jakarta, Kamis 16 Maret 2023 lalu.
“Ini tidak lepas dari peran semua pihak, dari peran para pembayar pajak, peran Bapenda sebagai pemungut pajak, dan ada peran DPRD Kaltim yang berperan membuat regulasi dan menyosialisasikan perda tentang pajak tersebut,” ungkap pria kelahiran Jember ini.
Selanjutnya ia menjelaskan, dalam kegiatan penyebarluasan perda atau Sosper kali ini, ada keluhan masyarakat tentang sulitnya perpanjangan pajak lima tahunan, karena luasnya Kukar, ada masyarakat yang jauh sekali untuk mengakses pembayaran dalam hal cek fisik kendaraan.
“Kita berharap ada pola-pola kemudahan diberikan yang berwenang, agar masyarakat kita agar keinginan untuk membayar pajak benar-benar dipermudah, memang untuk pembayaran pajak lima tahun sekali, harus melakukan cek fisik,’ terangnya.
Dirinya menambahkan, sebenarnya pihak Bapenda juga sudah memberikan kemudahan, jika kendaraan yang dipakai rusak, masyarakat diperbolehkan untuk membawa kertas yang digunakan untuk menggosok nomor rangka kendaraan.
“Namun, halo ini harus disosialisasikan dengan baik keseluruh masyarakat,” tambahnya.
Hadir dalam acara sebagai narasumber yakni Kabid Pajak Daerah Bapenda Kaltim Masudi Artha
(Tim Redaksi Portalborneo.or.id)