Kemendagri Minta Raperda Kesenian Daerah Berubah Nama, Ini Kata Ely Hartati

Foto: Anggota Komisi II DPRD Kaltim Ely Hartati Rasyid.

Foto: Anggota Komisi II DPRD Kaltim Ely Hartati Rasyid.

Portalborneo.or.id, Samarinda – Anggota Komisi II DPRD Kaltim Ely Hartati Rasyid menegaskan pihaknya mendukung terkait dengan perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kesenian Daerah Kaltim berubah nama menjadi Raperda Kebudayaan Kaltim.

Dijelaskan anggota Panitia Khusus (Pansus) raperda tersebut bahwa nama Raperda Kesenian Daerah Kaltim yang berubah karena ada permintaan langsung dari Pemerintah pusat melalui Kementerian dalam Negeri (Kemendagri). Mengingat terdapat beberapa bagian dari kearifan lokal (Bumi Etam) yang masih harus dimasukan dalam draf untuk nantinya disahkan menjadi Perda.

“Ini melalui keputusan dari pusat karena ada beberapa bagian dari kearifan lokal juga yang akan dimasukkan nantinya,” jelas Ely Hartati Rasyid, Kamis (13/10/2022).

Ely menuturkan bahwasannya, berubahnya nama raperda menjadi Kebudayaan Kaltim sebetulnya tidak berpengaruh banyak terhadap isi keseluruhan dari draft raperda yang sebelumnya.

“Hanya saja akan ada penambahan terkait kebudayaan di Kaltim yakni kebudayaan pesisir, keraton dan pedalaman,” kata Ely.

“Secara keseluruhannya tidak ada perubahan, melainkan hanya perubahan literasi. Kesenian itu bagian dari kebudayaan dan kedepannya skupnya akan menjadi luas,” sambung anggota dewan dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Berangkat dari perubahan nama ranperda, lanjut Ely, pansus akan meminta tambahan masa kerja untuk penyempurnaannya.

“Pansus akan meminta tambahan waktu hingga tiga bulan, terlebih dengan adanya penambahan sub pada isian draft Raperda tersebut,” katanya.

Selain itu, pansus akan menambahkan skup agar menjadi luas sehingga dalam waktu tiga bulan yang diberikan, pansus akan mengatur mekanismenya.

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/ADV/Nfl)

Loading

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait