DPRD dan Disdikbud Rombak Perda Pendidikan Samarinda Demi Mewujudkan Pendidikan Berkualitas

Foto: Suasana RDP yang digelar Komisi IV DPRD Samarinda bersama Disdikbud Samarinda. (Dok)

Foto: Suasana RDP yang digelar Komisi IV DPRD Samarinda bersama Disdikbud Samarinda. (Dok)

Portalborneo.or.id, Samarinda – Komisi IV DPRD Samarinda dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda menggodok revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan pendidikan.

Rencana pembaruan perda yang dirasa sudah usang ini digelar dalam hearingpada Rabu, 13 Maret 2024. Membahas Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan pendidikan, yang dinilai tidak lagi relevan dengan keadaan pendidikan di Samarinda.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, mengungkapkan bahwa banyak hal yang perlu dibenahi dalam sistem pendidikan Samarinda.

“Aturan di perda kita ini sudah ketinggalan dan tidak sesuai dengan aturan-aturan terbaru,” tegas Puji.

Langkah pembaruan peraturan pendidikan ini diselaraskan dengan kapasitas sumber daya manusia (SDM). Baik di tingkat tenaga honorer hingga aparatur sipil negara (ASN) di lingkup sekolah negeri hingga swasta.

Melalui Revisi Perda ini diharapkan dapat mengakomodasi berbagai permasalahan yang ada di dunia pendidikan Samarinda. Di antaranya kesejahteraan guru, kurikulum, peningkatan fasilitas sekolah hingga penerimaan peserta didik baru (PPDB).

“Memang pendidikan ini selalu bermasalah, karena tidak sesuai dengan aturannya. Untuk anggaran juga masuk dalam bahasan ini. Makanya agenda ini harus dilangsungkan, karena jika tidak yang dirugikan adalah anak-anak (peserta didik kita),” terang politikus Partai Demokrat Samarinda ini.

Ditemui di lokasi yang sama, Kepala Disdikbud Samarinda, Asli Nuryadin, mengamini revisi Perda terkait pendidikan di Kota Tepian. Menurutnya, peremajaan aturan memang harus segera dilakukan, mengingat Perda tentang penyelenggaraan pendidikan telah digunakan sejak 2013 lau. Sementara dunia pendidikan di Kota Tepian terus berkembang ditambah saat ini telah diterapkannya kurikulum merdeka.

“Perda ini sudah cukup lama, dan keluhan dari berbagai pihak pasti ada,” kata Asli.

Asli merincikan, keluhan masyarakat dan membandingkan dengan jumlah murid yang ada di kaltim, sebanyak 134 ribu itu tidak akan bisa memuaskan mereka.

Menurutnya, pendidikan ini susah untuk dibuat sempurna tanpa keluhan. Namun untuk membuat perubahan terhadap perda, semua tanggapan akan dibuat secara tertulis dan terstruktur supaya menjadi sebuah peraturan yang sesuai.

“Intinya memperbarui Perda 4/2013. Memang butuh kerja sama dari semua kalangan pendidikan untuk merealisasikannya ada beberapa hal yang sudah kami lakukan di samarinda, yakni Kurikulum Merdeka,” kata Asli.

Ia juga menuturkan, bahwa pengadaan SMK dan SMA di beberapa daerah menjadi usaha yang ditekankan dalam revisi perda ini. Mengingat masih banyak daerah di Benua Etam yang belum memiliki sekolah menengah ke atas. Perda baru itu, bakal menjadi payung hukumnya.

“Kami sudah punya MoU di SMA Loa Bakung, dan saya kira bukan tentang SMA itu aja, Samarinda Kota tidak punya SMA, Samarinda Ilir tidak punya SMK, memang ini kewenangan Pemprov, tapi kami perlu mendesak karena masyarakat tidak punya akses,” terang Asli.

Asli juga menaruh perhatian terhadap upah insentif guru, yang masih jadi pro-kontra di tengah masyarakat. Hal ini terjadi karena adanya penempatan yang tidak sesuai dan kurang transparan.

Diharapkan melalui revisi Perda Pendidikan ini dapat menjadi solusi untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan merata di Samarinda.

“Kerja sama dari semua kalangan pendidikan sangat diperlukan untuk merealisasikan ini,” tandasnya.

(Adv/DPRDSamarinda)

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait