Portalborneo.or.id, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) tengah giat bekerja menuju penyelesaian pembentukan peraturan daerah (Perda) yang berkualitas sebelum pergantian tahun.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub, telah mengambil keputusan bijak dengan memindahkan satu dari 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Propemperda 2023 untuk pembahasan tahun depan.
Keputusan ini bukan disebabkan oleh kegagalan pembahasan, melainkan untuk memastikan data yang lebih lengkap dan berkualitas.
Saat ini, tiga Raperda masih dalam tahap pembahasan dan dikerjakan oleh Panitia Khusus (Pansus).
Rusman yakini DPRD Kaltim tetap optimis bahwa mereka dapat menyelesaikan pembahasan ketiga Raperda ini sebelum tahun berakhir.
Beberapa Pansus telah mencapai tahap akhir atau finalisasi pembahasan, dan menantikan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
DPRD Kaltim memandang pembahasan Raperda sebagai kesempatan untuk merumuskan peraturan yang benar-benar berkualitas dan berlandaskan data yang kuat.
“Dengan sisa waktu yang ada, DPRD akan terus mengupayakan penyelesaian tugas ini dengan kesungguhan,” kata Rusman.
Penyelesaian pembahasan Raperda ini adalah langkah positif dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kaltim.
Rusman menekankan pentingnya proses pembahasan yang baik sebagai landasan bagi Perda yang efektif dan berdampak positif bagi masyarakat.
“Berambisi untuk menyelesaikan pembahasan Perda dengan baik dan efisien sebelum pergantian tahun, menjadikan Kaltim sebagai contoh dalam penyusunan peraturan daerah yang berkualitas,” imbuhnya.
(ADV/DPRD/FRC/60)