Nidya Listiyono Soroti Pembangunan Smelter Nikel di Aset Pemprov Kaltim dan TKA

Ketu Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono.

Ketu Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono.

Portalborneo.or.id, Samarinda – Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono soroti perizinan pembangunan perusahaan smelter nikel yang akan berdiri di atas aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim tepatnya di Desa Pendinginan Kecamatan Sanga-Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara.

Anggota Fraksi Golongan Karya yang kerap di sapa Tio ini mengungkapkan, beberapa waktu lalu banyak masyarakat daerah Sanga-Sanga dan sekitarnya memberikan laporan dan bahkan sempat terjadi penutupan jalan karena ada proses smelter.

Bahkan informasinya semua pekerja di perusahaan tersebut adalah tenaga kerja asing (TKA). Terkait hal ini pula Komisi II memanggil dinas tenaga kerja dan perizinan dan mendapati bahwa mereka tidak mengetahui soal pekerja perusahaan smelter yang akan berdiri dan perizinannya.

“Kebetulan Kepala Dinas (Kadis) nya tidak bisa hadir karena berada di luar daerah. Nanti kami akan reschedule menghadirkan Kadis-Nya bahwa Dinas Tenaga Kerja tidak mengetahui hal ini,” kata Tio saat intrupsi kepada Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi dalam Rapat Paripurna Ke-52 di Kantor DPRD Kaltim, Rabu (21/12/2022).

Tio pun memohon kepada Wakil Gubernur Hadi Mulyadi untuk nantinya mentracking apa yang sebenarnya terjadi di wilayah Sanga-Sanga itu.

“Apakah lahan kita di jual belikan?. Karena sebelumnya adalah dikelola oleh perusahaan perkebunan swasta tetapi kemudian hari ini ada smelter di sana,” tanya Tio dengan tegas.

Bukan hanya itu, Tio mengaku DPRD belum menerima secara langsung rincian kegiatan dan seterusnya serta apa yang di dapat Pemerintah Provinsi Kaltim.

“Maka kami minta bahwa Kaltim Berdaulat benar-benar ini menjadi perhatian bagi investasi asing. Kita tidak kemudian menghambat, tetapi bagaimana investasi asing menghormati kedaulatan Provinsi Kaltim dalam hal perizinann dan seterusnya walupun ini adalah PMA (penanaman modal asing),” sambung Tio.

“Mohon itu menjadi catatan penting karena kita masyarakat disana sudah mulai resah alat berat masuk, dan jalanan rusak padahal beberapa waktu lalu informasinya ada forum OPD yang kemudin rapat menyepakati mereka tidak boleh menggunakan jalan umum,” tandas Ketua Ikapakarti Kota Samarinda itu.

Untuk diketahui, perusahaan smelter nikel yang membangun di aset Pemprov Kaltim itu adalah PT Kalimantan Ferro Industry (KFI).

Sementara itu, Wakil Gubernur Hadi Mulyadi menegaskan pihaknya akan segera melakukan pengecekan.

(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/Fris)

Loading

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait