Portalborneo.or.id – Sengkarut praktek pertambangan mineral dan batubara masih menjadi polemik serius yang berdampak luas terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat di sekitar kawasan.
Adalah, PT SUPRA BARA ENERGY (SBE) yang mengklaim beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku, namun oleh Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang (AMLT) Kalimantan Timur dinilai telah melakukan penambangan diluar konsesi yang ditetapkan Kementrian ESDM dan tidak taat dengan izin lingkungan.
“Maka kami dari Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang (AMLT) KAB. BERAU Kalimantan Timur memberikan Somasi Terbuka-Public kepada Pemerintahan dan Perusahan PT. Supra Bara Energy (SBE), dengan Somasi Terbuka-Public. Kami minta Pemerintah melalui Kementerian ESDM untuk mencabut izin PT.SBE karena PT.SBE telah melakukan penambangan diluar wilayah konsesi diberikan”, ujar Koordinator AMLT Kalimantan timur Desy Fitriansyah melalui keterangan resminya pada Rabu (20/07/2022).
Menurutnya, selama ini PT SBE tidak memiliki Blue Print Rencana Kerja Anggaran dan Biaya dan Rencana Penutupan Tambang) bisa Beroperasi. Akibatnya, aktivitas penambangan telah membuat lubang dimana-mana dan tidak melakukan reklamasi, sehingga beberapa kali kawasan pemukiman seperti Kecamatan Teluk Bayur harus menjadi langganan banjir.
“Harus kami sampaikan bahwa, ekstraksi tambang yang menyisakan sisa-sisa bongkahan material telah menghilangkan sungai Daluman secara sengaja telah mengakibatkan banjir. Sementara di saat yang sama PT SBE diketahui tidak memiliki Document Wajib Lapor ke Dinas Ketenagakerjaan Kab Berau sehingga diduga melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan, sehingga sangat minim dalam melakukan penyerapan Tenaga kerja local”, tegas Desy.
Lebih lanjut Desy menerangkan bahwa semua Izin lingkungan PT.SBE tidak berlaku lagi dan diduga Pemalsuan Document Perizinan. Pihaknya pun mendesak kepada Kementerian ESDM dan Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur untuk menindak tegas dan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin tambang PT.SBE.
“Kami meminta adanya tindakan hukum sanksi administrasi dan Pidana sesuai UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dan peraturan no 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan pertambangan mineral dan batubara”, tutup Desy.
(Tim Redaksi Portalborneo.or.id)