Portalborneo.or.id, Samarinda – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dari daerah pemilihan (dapil) Kota Samarinda Ananda Emira Moeis, menjalankan salah satu bagian penting dari tugas dan fungsi legislatifnya dengan melakukan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang bantuan hukum. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di Jalan Aw. Syahranie, kelurahan Sempaja Selatan, Kota Samarinda pada Jumat, (8/3/2024).
Ananda menegaskan pentingnya kegiatan ini dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat akan hak-hak mereka dalam sistem hukum.
“Melalui sosialisasi ini, kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap warga negara memperoleh akses yang sama terhadap perlindungan hukum,” katanya.
Dalam sambutannya, Moeis menyampaikan bahwa pemahaman yang baik tentang hukum adalah kunci untuk memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan dan hak-hak individu diakui.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat memahami hak-hak mereka dan tahu bagaimana cara mendapatkan bantuan hukum jika diperlukan,” tambahnya.
Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh sejumlah warga yang antusias mengikuti penjelasan terkait peraturan bantuan hukum. Para peserta diberikan pemahaman yang mendalam mengenai berbagai aspek dari Sosperda Nomor 5 Tahun 2019, termasuk hak-hak yang dilindungi dan prosedur untuk memperoleh bantuan hukum.
Moeis juga menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam proses hukum.
“Dengan pemahaman yang lebih baik tentang hukum, kita dapat bekerja sama untuk memastikan bahwa keadilan dijalankan dengan adil dan setiap individu memiliki kesempatan yang sama di hadapan hukum,” ujarnya.
Sebagai seorang wakil rakyat, Ananda merasa tanggung jawabnya untuk menyebarkan informasi yang jelas dan mudah dipahami tentang hukum kepada masyarakat.
Dia berharap kegiatan ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dalam memperoleh akses yang lebih baik terhadap perlindungan hukum di masa depan.
Dengan semangat dan komitmen seperti ini, diharapkan bahwa keadilan hukum dapat diperkuat dan hak-hak individu dapat dilindungi dengan lebih baik di Provinsi Kalimantan Timur, serta di seluruh Indonesia.
Menjadi narasumber kompeten dalam kegiatan ini ialah Sintong Sihite dan Heidi Ow.
Tim Redaksi Portalborneo.or.id/FRC