Portalborneo.or.id,Samarinda – Permasalahan status tanah di Ring Road Kalimantan Timur terus menjadi sorotan setelah sejumlah pemilik tanah, termasuk Sabri (64), mengungkapkan kesulitan dalam menerima pembayaran ganti rugi.
Sabri, salah satu pemilik tanah dengan luasan sekitar 1300-an hektare, bersama dengan rekan-rekannya, mengeluhkan bahwa meskipun sebagian besar tanah sudah dibayar, namun mereka masih menunggu pembayaran untuk sisa tanah mereka.
Menurut Abdul Rohim, kuasa hukum dari pihak pemilik tanah, mereka telah berupaya mencari kejelasan terkait klaim bahwa tanah mereka terimigrasi. Namun, mereka masih menanti bukti konkret dari pihak yang mengklaim hal tersebut sebelum memutuskan langkah selanjutnya.
”Kami sudah bersurat kepada kementerian, dan kami siap untuk membandingkan berkas yang kami miliki dengan pihak kementerian jika merasa memiliki berkas valid,” terang Abdul Rohim.
Kepala Bidang Bina Marga PUPR Kalimantan Timur, Hariadi Purwatmoko, menjelaskan bahwa tanggung jawab mereka hanya terbatas pada pembayaran, dan pembayaran dilakukan berdasarkan data dari kantor pertanahan. Namun, ia menyatakan bahwa masalah ini terkait dengan kasus tanah transmigrasi, sehingga mereka tidak dapat langsung melakukan pembayaran.
“Hanya saja, karena adanya overlap dengan HPL kasus tanah transmigrasi, kami tidak dapat melakukan pembayaran,” ungkap Hariadi.
Hariadi menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan ulang terkait status tanah tersebut dan mengusulkan pembayaran melalui APBD Perubahan jika masalah sudah terselesaikan.
“Kami akan mengusulkan pembayaran ini dalam APBD Perubahan,” katanya.
Sebelumnya, pada tahap pertama, pembayaran ganti rugi telah diberikan untuk 4,9 hektare dari total 7,5 hektare, mencakup 45 bidang tanah milik 30 orang dengan total realisasi sebesar Rp 75,4 miliar. Dan lanjut pada tahap kedua, untuk lahan seluas 2,6 hektare. Namun, masih terdapat 7 pemilik atas 9 bidang tanah dengan luas antara yang belum mendapatkan pembayaran.
Dengan demikian, pemilik tanah dan PUPR Kalimantan Timur masih berada dalam proses penyelesaian yang memerlukan klarifikasi terkait status tanah sebelum pembayaran ganti rugi dapat dilanjutkan.
Tim Redaksi Portalborneo.or.id/FRC