Ananda Moeis Giat Sosialisasi Perda Bantuan Hukum

Caption: Suasana Sosialisasi Perda Bantuan Hukum.

Portalborneo.or.id, Samarinda – Dalam acara Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Kelurahan Sempaja Selatan, Ananda Emira Moeis, Anggota DPRD Kalimantan Timur, menunjukkan komitmennya dalam mendekatkan diri kepada masyarakat dan memberikan pemahaman yang lebih baik terkait regulasi bantuan hukum, Minggu (18/2/2024).

Ananda Emira Moeis memulai sesi sosialisasi dengan membuka dialog interaktif, memperkenalkan Perda tersebut, dan menguraikan poin-poin kunci yang perlu dipahami oleh masyarakat setempat.

Dengan cara ini, ia berusaha menjembatani kesenjangan pemahaman terkait hukum dan memberikan penjelasan yang mudah dimengerti.

Selain itu, Anggota DPRD ini juga menyampaikan manfaat dari penerapan Perda tersebut, mencakup hak dan kewajiban masyarakat dalam mengakses bantuan hukum serta prosedur yang harus diikuti.

“Sosialisasi ini tidak hanya memberikan informasi teknis, tetapi juga mengajak partisipasi aktif dari warga dalam meningkatkan kesadaran hukum di komunitas mereka,” kata Ananda yang merupakan Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kaltim.

Ananda Emira Moeis menekankan pentingnya masyarakat memahami hak-hak mereka dalam mendapatkan bantuan hukum, sehingga mereka dapat mengambil langkah yang tepat jika menghadapi masalah hukum.

Pada konteks ini, upaya Anggota DPRD ini dapat dianggap sebagai langkah proaktif untuk membangun literasi hukum di tengah-tengah masyarakat.

Selama sesi tanya jawab, Ananda Emira Moeis memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengajukan pertanyaan terkait Perda tersebut, memberikan klarifikasi lebih lanjut, dan membuka ruang diskusi. Hal ini menciptakan suasana yang inklusif dan membantu memastikan bahwa setiap warga yang hadir dapat memahami secara menyeluruh dampak serta implementasi Perda tersebut.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Ananda Emira Moeis tidak hanya memenuhi tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat, tetapi juga memberikan contoh bagaimana seorang anggota DPRD dapat berperan aktif dalam memberdayakan masyarakat melalui pemahaman hukum.

Dengan demikian, kehadiran dan inisiatifnya dalam menyebarkan informasi mengenai Perda Bantuan Hukum menjadi langkah positif dalam memperkuat hubungan antara pemerintah daerah dan masyarakat, serta membangun kepercayaan dalam sistem hukum yang berlaku.

Hadir menjadi narasumber berkompeten dibidangnya diantaranya, Rima Fika Oktavia SH, Naruliya Wahyu SH dan Ronal Stephen SP bertindak menjadi moderator.

 

Tim Redaksi Portalborneo.or.id/FRC

 

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait