DPRD Samarinda Bakal Sidak ke Lokasi Tambang Batu Bara di Dua Kecamatan

Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda Angkasa Jaya Djoerani.

PORTALBORNEO.OR.ID, SAMARINDA – Tambang Ilegal yang diduga menjadi pemicu banjir di Kota Tepian ini turut mendapat penolakan Warga Muang Dalam, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angakasa Jaya mengatakan pihaknya akan melakukan tinjauan lapangan pada Oktober 2021 ini.

Ia menegaskan, meski pihaknya tak memiliki wewenang terkait maraknya tambang ilegal, namun Komisi III DPRD Samarinda ingin memastikan apakah lubang-lubang tambang batu bara itu memiliki korelasi dengan meningkatnya banjir di Samarinda.

“Hasil tinjauan kemudian akan diteruskan kepada pemerintah kota,” kata Jaya sapaanya saat dikonfirmasi awak media, Senin (4/10/2021).

Politisi PDI Perjuangan itu melanjutkan, tinjauan dalam waktu dekat itu nantinya tak hanya berfokus pada tambang ilegal.

Namun juga kepada pertambangan batu bara yang beroperasi melalui Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), serta Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

“Kami mau lihat apa yang sebenarnya mereka (perusahaan) lakukan. Apakah void itu menjadi penyumbang atau bahkan penyebab masalah banjir di Kota Tepian,” ujar Jaya lagi.

Selain itu, lanjut Angkasa, tinjauan Komisi III nantinya turut mengecek jaminan reklamasi pasca tambang yang menjadi kewajiban perusahaan.

“Tinjauan akan kami mulai dari daerah Utara. Termasuk mengecek yang di Muang Dalam itu juga. Kemudian penyisiaran berlanjut ke daerah Sungai Kunjang, sekaligus melihat potensi void yang hendak dijadikan kolam retensi oleh wali kota,” tandasnya. (NFL/MA)ADV

Bagikan :

Email
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
[printfriendly]

terkait