Portalborneo.or.id, Samarinda – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Penyalahgunan Narkotika kembali menjadi salah satu perda yang disosialisasikan Anggota Dewan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Agus Suwandy, pada Senin (17/10/2022).
Dalam sambutanya, Agus Suwandy menyebut jika perda yang telah disahkan tersebut wajib bagi seluruh anggota legislatif untuk menginformasikannya kepada masyarakat.
Pasalnya, saat ini peredaran dan penyalahgunaan narkotika tak hanya menyasar orang dewasa tapi sudah menyasar kepada anak remaja.
“Peredaran narkotika kini sudah menyasar ke anak-anak remaja. Yang mana kalau tidak segera dicegah peredaranya maka kita akan kehilangan generasi-genari penerus dimasa yang akan datang,” ucapnya.
Saat sosper yang digelar di lingkungan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Samarinda itu, Agus Suwandy juga menjelaskan bahwa sebagai generasi muda jangan pernah sesekali mencoba narkotika apapun jenisnya.
“Pengguna narkoba berdasarkan survei diantara usia 17-19 adalah remaja. Selaku anggota legislatif kita berupaya mengikutsertakan masyarakat didalam menghilangkan atau terhindar dari bahaya narkoba,” ungkapnya.
Didampingi langsung Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Samarinda, Wiwin Firta selaku narasumber, Agus Suwandy menilai bahwa usia produksif pengguna narkoba memang saat ini menyasar pada usia muda.
Pengaruh narkoba juga menurutnya mengakibatkan orang tidak produktif. Untuk itu dirinya berharap agar masyarakat juga ikut berperan aktif dalam hal pencegahan bahaya narkotika.
“Kalau ada yang terpangeruh oleh pengguna narkoba lebih cepat dilaporkan agar bisa mendapatkan fasilitaspengobatan narkoba, karena ini sifatnya gratis karena telah difasilitasi oleh pemerintah,” pungkasnya.
(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/ADV/Fris)